Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI, melalui Ketua,
Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH, pada acara refleksi akhir tahun
2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu
29 Desember 2021,dihadiri 384 orang wartawan dan disaksikan seluruh
Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seIndonesia,
memaparkan hubungan baik jajaran MA sampai ke terbawah yaitu
pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Selatan
dan mantan Ketua PN Bandung, Jawa Barat, itu diawal paparannya
menyebutkan perlu adanya pertanggungjawaban atas produk yang
dihasilkan para awak jurnalis. Untuk itu, diminta agar setiap hasil
karya jurnalistik harus berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan
Undang Undang Pokok Pers.
Namun, kenyataannya sangat berbeda dengan kenyataan. Apa yang
diucapkan pada acara Refeleksi Akhir Tahun 2021 tidak sesuai.
Buktinya, Redaksi media ini pada 08 Desember 2021 mengajukan beberapa
pertanyaan sebagai konfirmasi atas informasi yang diperoleh
dilapangan. Konfirmasinya dilakukan melalui surat atau tertulis.
Karena sudah dipastikan kalau wawancara tatap muka tidak dimungkinkan
karena masih dalam suasa covidi-19.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan
juga dengan hal yang sama buat Humas Mahkamah Agung. Ada enam point
pertanyaan yang diajukan redaksi. Namun, hingga berita ini diturunkan
tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak Mahkamah Agung. Padahal,
menurut informasi bahwa surat konfirmasnya tersebut sudah diterima
oleh Ketua MA dan juga Humas MA. Tujuan diajukan pertanyaan agar hasil
pemberitaan berimbang (cover bodsaid) dan tidak ada yang dirugikan
atas informasi yang menjadi bahan pertanyaan.
Namun, demikian, redaksi melalui rapat demi rapat masih bersabar
menunggu jawaban atau penjelasan dari pertanyaan yang diperoleh dari
beberapa sumber baik terkait kinerja maupun hal-hal menyangkut
pengawasan, maupun sumber pendaan untuk roda kinerja MA hingga ke
level terbawah yang selama ini berelogan Peradilan Yang Agung dengan
senantiasa ada pada jalur Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Sehingga menjadi pertanyaan bagaimana wartawan atau jurnalistik dapat
mempertanggungjawabkan hasil karyanya sementara konfirmasi atas
beberapa pertanyaan tidak dijawab baik oleh Ketua MA-RI selaku pucuk
pimpinan tertinggi dan Humas sebagai penyambung penyebar informasi
dari institusi kepada masyarakat luas. (tob)
