Jakarta, hariandialog.co.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui lima majelis hakim menjatuhkan vonis Nihil kepada terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Dalam amar putusan mengatakan bahwa Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.
Heru Hidayat bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Pada sidang sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Nantinya bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita atau pun dilelang.
“Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta pejabat ASABRI dan beberapa pihak swasta sudah lebih dulu divonis hakim. Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda-beda 10 hingga 20 tahun penjara.
Atas putusan yang ditenggarai melukai rasa keadilan masyarakat tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr Febri Ardiansyah SH.MH., langsung mengambil sikap untuk memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Heru Hidayat, untuk segera melakukan upaya hukum dengan banding. Hal itu dikatakan mantan Kajati DKI Jakarta itu dal;am menjawab wartawan, Selasa (18/1/22) di Kejaksaan Agung.
Dimana dalam kasus korupsi di PT Asabri tersebut, Pengadilan Tipikor juga melalui majelis hakim diketua IG Eko Purwanto telah menjatuhakan pidana badan (kurungan) kepada beberapa terdakwa kasus PT Asabri. Seperti terdakwa Adam R.Damiri dipidana 20 tahunh penjara, Sony Widjaya pidana 20 tahun penjara, Bachtiar Effendi dipidana 15 tahun penjara, terdakwa Hari Setiono 15 tahun penjara.
Namun dalam putusan terdakwa Heru Hidayat, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis Nihil, meskipun Heru dikatakatan terbukti bersalah.(Het/yud)
