Jakarta,hariandialog.co.id. – Direktur PT SMIP berinisial RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukukan penahanan rutan selama 20 hari masa penahanan pertama,sejak Jumat (29/3/2024), kembali menjalani pemeriksaan dari Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan kepada RD dimulai pukul12.00 WIB lebih, setelah RD tiba dari pejemputan Rutan. “Benar, dia akan menjalani pemeriksaan saat ini,” kata sumber Dialog dalam menjawab Dialog di Kejagung, Senin (1/4/2024).
Perlu diinformasikan bahwa Direktur PT SMIP berinisial RD tersebut ditetapkan sebagai tersangkan dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/03/2024).
Menurut keterangan Ketut Sumendana, bahwa pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dalam pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung.
Maka setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada RD di Kejagung,dan juga pemeriksaan saksi YD, maka Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka.
Sedangkan kasus posisinya, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Dimana perbuatan RD itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RD dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
