
Jakarta, hariandialog.co.id – Polda Metro Jaya tetapkan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ironisnya, Firli jadi tersangka karena baru saja menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli dijerat Pasal 12 E, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” kata Ade. Firli Bahuri lima kali mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi, namun hanya datang dua kali.
Menanggapi hal tersebut, Guntoro (43) selaku warga masyarakat dari Kalideres memberikan Apresiasi terhadap kinerja Kepolisian yang transparansi dan humanis dalam menanggani kasus yang menjerat Ketua KPK selaku Lembaga Anti Rasuah.
“Puji syukur Alhamdulillah kalau memang itu Ketua KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya sebagai masyarakat bangga dengan prestasi kinerja pihak polisi secara transparan, akuntabel, Presisi, dan Humanis,” ujarnya kepada Dialog, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (23/11/23).
Lebih lanjut, “masyarakat tambah semakin percaya dengan kinerja polisi dalam menangani kasus Ketua KPK memeras mantan Mentan YSL. Padahal masyarakat tahunya KPK itu sebagai memberantas Kasus Korupsi, kenapa sekarang sudah tidak seperti yang visi dan misi memberantas Korupsi”, ujarnya.(Tile)
