Jakarta, harianidialog.co.id.- Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebagai
tersangka dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di
lingkup Bandara Soekarno Hatta (Soetta)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung
mengungkapkan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103
/M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023. “Tim penyidik telah
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang
tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka.
Dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” ungkap Ketut.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober
2023, sekitar pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Area
Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno
Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik mafia
bandara tersebut.
Lalu, didapatkan informasi mengenai salah satu dari
praktik mafia bandara yang terjadi diBandara Soetta, yakni berupa
transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos
Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, terhadap pekerja migran Indonesia kurang
beruntung, dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada
saat itu.”Dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil
keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah
mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” kata
Ketut tulis liputan6.
Pekerja migran Indonesia itu sebenarnya telah diatensi
oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui
Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Abdul Aziz Ahma yang
ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI
dan Kepala BP2MI RI.
Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita, bila
KBRI Arab Saudi meminta bantuan pemerintah pusat terkait pengaturan
penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke
daerah asalnya masing-masing dengan selamat tanpa hambatan. “Merupakan
suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari
para PMI kurang beruntung ini, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir
seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum
setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan
mereka,” kata Ketut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ini
telah lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Atas perbuatan
tak bertanggungjawab tersebut, ketiganya terancam kurungan penjara 5
tahun. (halim).
