
Majalengka.hariandialog,co.id.Adanya dugaan Intimidasi kepada Penerima Bansos keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial maupun para pendamping bantuan sosial yang ada di kecamatan,yaitu penyuluh, dan pekerja sosial kemasyarakat sangat di sayangkan dan disesalkan oleh Tim hukum Pasangan H.Eman Suherman-Dena M Ramdhan (HADE).
Pasalnya selama ini tidak ada intimidasi dan mengarahkan kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pasangan (HADE)”itu tidak ada dan tidak benar informasi tersebut ” kata Tim hukum Pasangan HADE,Dicky Turmudzi.SH.MH didampingi Dudy Rohendi.SH.MH kepada wartawan kamis,(10/10)
Menurut Dicky,kami sangat menyayangkan dan mengecam adanya temuan terkait dugaan praktek intimidasi yang dilakukan pihak tertentu yang sengaja mendiskriditkan pasangan (HADE) pada keluarga penerima bantuan sosial.
“Kami mengecam adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemerintahan di lingkungan pemda Kabupaten Majalengka, baik kepala dinas, camat, maupun kepala desa yang mencoba mengintimidasi masyarakat untuk mengarahkan memilih salah satu pasangan calon,” ungkap Dicky Turmudzi.
Kemudian tegas Dicky, bahwa kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat yaitu Kementerian Sosial RI.bahkan telahl diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI No.1 Tahun 2018 tentang PKH.
Dalam Pasal tersebut, bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.
“Jadi sekali lagi kami pertegas bahwa kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh pihak pemda Majalengka dan tidak ada wewenang untuk mencabut memutuskan PKH,” tegasnya.
Kami pun tidak menafikan kemungkinan ada pihakoknum yang mencoba mengambil keuntungan secara ekonomis poltik dari program pemerintah tersebut,”Bila ada informasi yang beredar,itu tidak benar,dan jika mencoba menuding kepada pihak kami,maka akan menempuh jalur hukum, dan melaporkan pada instasi yang berwenang untuk menangani masalah tersebu sesuai aturan yang telah ditentukan dan di berlakukan”ujar Dicky diamini Dudy Rohendi.(Ayub)
