Jakarta,hariandialog.co.id.-Guna membuat terang tindak pidana, dan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan, Tim Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejagung, Kamis (8/12/22) memeriksa/ memintai keterangan Direktur Infrastruktur Badan Asesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI), Kominfo Bambang Noegroho.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4 G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 sampai 5 pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komimfo) yang berbiaya Rp28, 3 triliun.
Meskipun sejumlah pihak sudah diperiksa Pidsus Kejagun, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi atas penyedian Infrastruktut (BTS 4 G dan Infrastruktur Penyedian paket 1 sampai 5 pada medio tahun 2020-2022 yang penanganannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tsebut.
Bahkan dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga pada Senin (1/11/22) sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terkait dengan pemeriksaan Bambang Noegroho tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan Jakarta News menjelaskan BN diperiksa dalam rangka membuat terang tindak pidana. “Hal itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkaaan, ” katanya, Jumat (9/12/22).
Dalam kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktu BTS 4 G tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Direksi BAKTI.
Mereka yang pernah diperiksa yalah: Direktur Keuangan Ahmad Djuhari diperiksa, Danny Januar (Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI). (Het)
