
Majalengka, hariandialog,co.id-Tim kuasa hukum Paslon Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan ( Hade) nomor urut satu akhirnya angkat bicara terkait ,menanggapi pemberitaan yang beredar di media tentang ancaman kuasa hukum Karna Sobahi-Koko Suyoko yang akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Roasada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kasus dugaan Camat Jatitujuh .
“Perlu kami jelaskan bahwa Bawaslu adalah Lembaga Independen yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua tahapan dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sifat independensi, Bawaslu tersebut berarti , bahwa Bawaslu harus bebas dari segala bentuk intervensi dari siapapun termasuk dari peserta Pemilu atau Pilkada” kata kuasa hukum IA Rubby Extrada.SH. didampingi Dudi Ruchendi.SH.MH. dalam siaran pers, Sabtu (2/11).
Dalam kontestasi Pilkada Majalengka tahun 2024 ini, apabila Bawaslu Majalengka menanggapi ancaman dari salah satu pihak dengan merubah putusan yang telah diambilnya, maka hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Majalengka telah tunduk pada intervensi salah satu pihak Paslon.
“Ancaman akan melaporkan Bawaslu Majalengka kepada DKPP adalah bentuk dari arogansi dan intervensi Kuasa Hukum Karna Sobahi-Koko Suyoko selaku Pelapor.
Kami pun bisa melakukannya dan Kami mewakili terlapor juga bisa melaporkan Bawaslu Majalengka ke DKPP apabila Bawaslu merubah Keputusan yang telah diambilnya berdasarkan intervensi dari pihak Pelapor.
Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu Keputusan dari Bawaslu Majalengka terkait klien kami tersebut”. “aneh juga kalau dikatakan bahwa Pelapor telah menerima Keputusan dari Bawaslu Majalengka, sedangkan kami sebagai Terlapor belum menerimanya”. Ujar ketua kuasa hukum IA Dudy Ruchendi.SH.MH.
“Kami himbau kepada rekan Indra Sudrajat, sebagai praktisi hukum yang taat aturan, hormatilah Bawaslu Majalengka yang sedang bekerja, biarkanlah Bawaslu Majalengka bekerja secara independen sehingga dapat menghasilkan Keputusan yang baik,
kami pun begitu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Majalengka untuk mengambil Keputusan. kami menghendaki Pilkada Majalengka berjalan dengan damai, tertib, dan kondusif, jangan perkeruh prosesnya dengan intervensi apapun dan dari pihak manapun”. tambah Dudy Ruchendi.
izinkan kami menjelaskan konstruksi kasus Pilkada yang sedang dijalani oleh klien kami.“Bahwa benar klien kami dilaporkan kepada Bawaslu terkait beredarnya video klien kami yang sedang berpidato dalam acara sedekah bumi yang diadakan oleh Pemerintah Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh.
Tetapi perlu kami jelaskan bahwa kehadiran klien kami pada acara tersebut adalah merupakan undangan Pemdes Putridalem dalam kapasitasnya sebagai Camat. Dalam pidatonya yang berdurasi hampir 30 menit, klien kami menyampaikan banyak hal, terutama capaian-capaian dan target-target yang belum terealisasi dalam tugasnya sebagai Camat.
Jadi, video yang beredar di Masyarakat hanya Sebagian kecil dari seluruh pidato yang disampaikan oleh beliau. Terkait dengan himbaunnya kepada Masyarakat dalam pilkada yang dipermasalahkan oleh Pelapor, itu didasari pada keresahan beliau kepada Tingkat partisipasi Masyarakat dalam Pemilu yang lalu mencapai 80-90% itu, jangan sampai turun dalam Pilkada ini. Sebagaimana tugas yang diamanatkan oleh Perbup Majalengka Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Majalengka, tugas Camat salah satunya adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan, termasuk kegiatan Pilkada. Dalam pidatonya tersebut, tidak ada kata-kata beliau yang mengajak atau mempengaruhi Masyarakat untuk memilih salah satu calon
. “Beliau menyampaikan, tidak ada niat sedikitpun darinya untuk berpihak kepada salah satu calon. Nah, hal-hal tersebut beliausampaikan langsung kepada Bawaslu Majalengka dan unsur dari Sentra Gakkumdu pada saat diperiksa sebagai Terlapor, Jadi tidak berdasar hukum, apabila klien kami dipaksakan dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada,” ujar pengacara senior kepada wartawan.(Ayub).
