Jakarta,hariandialog.co.id- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (8/2/22) memeriksaketerangan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Leoanard Eben Ezer Simajuntak,dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dialog.
Kedua saksi yang diperiksa keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi yalah inisial P selaku Direktur Keuangan dan Managemen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Sedangkan saksi SK selaku VP Engineering, Mainteenance, and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Menurut Leonard Eben Ezer Simajuntak, pemeriksaan kedua saksi guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, agar menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Perlu diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Agung melalui Bidang Pidana Khusus sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyewaan pesawat berbagai jenis seperti pesawat Jenis ATR dan Bombardier yang nilainya Rp 6,2 triliun, dan dari total tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan Negara Rp 3,6 triliun.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung, juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang juga merupakan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia dalam pengadaan dan pembelian pesawat tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan guna menentukan pelaku yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. (Het)
