Jakarta, hariandialog.co.id.- Tony Budidjaja dengan status terdakwa
tetap mengenakan ‘toga’. “Saudara tetap menggunakan toga mengikuti
persidangan hari ini,” tanya hakim Tumpanuli Marbun selaku ketua
majelis sebelum jaksa penuntut umum Victor Mouri membacakan tanggapan
atas eksepsi dari Tony Budidjaja, kemarin, selasa 5 Nopember 2024 di
ruang 6 PN Jakarta Selatan.
Tony Budidjaja harus menjalani persidangan tanpa
didampingi penasihat hukum. Pria yang sudah menjalani profesinya
sebagai advokat juga pengacara itu sudah puluhan tahun itu menjadi
terdakwa lantaran ditengarai melakukan dugaan tindak pidana pengaduan
palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa
penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(29-10-2024).
Dalam surat dakwaan menurut Victhor, Tony sebagai kuasa
hukum dari perusahaan Vinmar Overseas, LTD membuat laporan polisi
LP/1407/XII/2017 ke Bareskrim pada 20 Desember 2017. Laporan tersebut
memuat tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa
dengan diduga terlapor Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi
Kartjantoputro dan Komisaris PT Sumi Asih, Muljadi Budiman.
Dalam laporan yang disampaikan Tony kepada Mabes Polri
tersebut, kedua terlapor dianggap menghalangi sita eksekusi milik PT
Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan Juru Sita PN Bekasi.
Padahal menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, kedua terlapor
tidak ada di pabrik dan tak pernah bertemu juru sita. Karenanya sita
eksekusi aset pun tidak terlaksana karena adanya perbedaan nama
perusahaan. Seharusnya, aset yang disita milik PT Sumi Asih
Oleochemical Industry bukan PT Sumi Asih.
Polda Metro Jaya, pada 20 Desember 2020 menerbitkan surat
ketetapan No.S.TAP/316/XII/2020/Ditreskrimum yang intinya menghentikan
penyelidikan laporan polisi LP/1407/XII/2017 sebagaimana laporan Tony
atas dugaan pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam Pasal 216
KUHP.
Akibat laporan Tony terhadap kedua terlapor di Bareskrim
menurut penuntut umum menjadi tercemar nama baiknya dan mengalami
kerugian immateriil, sehingga menghambat pekerjaannya. Selain itu,
penuntut umum mendakwa Tony memberitahukan atau mengadukan bahwa telah
dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak
dilakukan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa Victor
Mauri mendakwa Tony melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP.
Dalam nota keberatan yang disusunnya menyebut sejumlah
kekeliruan formil dan materiil sebagaimana dalam dakwaan penuntut
umum. Pertama, menurut Tony terdapat kekeliruan umur dan
ketidakkonsistenan alamat dan penulisan nama dalam surat tersebut.
Selain itu, JPU juga tidak mencantumkan profesi Tony selaku advokat.
Namun, akan eksepsi tersebut dibantah jaksa dan bukan hal
yang sangat urgen di dalam sebuah surat dakwaan.
Padahal sebut Tony Budidjaja jaksa nyata-nyata
menutup-nutupi atau tidak mengungkapkan identitas pekerjaan terdakwa.
Sehingga tidak memenuhi syarat formal maka Terdakwa memohon Majelis
Hakim berkenan batalkan dakwaan yang diajukan JPU,” tegas Tony.
Kedua, menurut Tony terdapat syarat-syarat materiil yang dilanggar.
Berbagai kekeliruan surat dakwaan mengakibatkan syarat-syarat materiil
tidak terpenuhi. Seperti pencantuman waktu putusan International
Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada 4 Mei 2019, padahal putusan
tersebut dikeluarkan pada 4 Mei 2009.
Ketiga, Tony mempertanyakan tindak pidana dan pihak mana yang
dirugikan olehnya. Selain itu, jika tindak pidana yang dituduhkan
kepadanya adalah laporan Mabes Polri pada 2017 berarti itu juga sudah
kadaluarsa. Keempat, alasan sita eksekusi yang tidak bisa dilakukan
karena perbedaan nama perusahaan juga tidak dapat diterima.
Hal ini karena putusan ICDR yang dikuatkan berbagai
putusan pengadilan negeri yang mengabulkan sita aset tersebut bahkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, eksekusi sita aset
tersebut tidak berhasil dilakukan hingga saat ini.
Kelima, JPU dinilai keliru menyampaikan dakwaan kepada advokat yang
menjalankan profesinya yang dilindungi Undang Undang. Untuk itu, dia
memohon majelis hakim membatalkan dakwaan ini.
“Bahwa uraian JPU nyata-nyata melanggar atau tidak penuhi syarat
formal dan materiil. Terdakwa mohon tuduhan terhadap terdakwa
dibatalkan atau batal demi hukum. Dan majelis hakim menyatakan perkara
ini tidak bisa berlanjut,” ucapnya.
“Profesi saya selaku pengacara dan bekerja atas surat
kuasa dan semua itu demi klien saya. Jadi saya berharap agar majelis
yang terhormat mau menerima eksepsi saya. Tolong diingat dan digaris
bawahi bahwa ini demi tegaknya hukum khususnya perlindungan bagi
pengusaha agar bisa menarik investor ke Indonesia,” jelas Tony
Budidjaja usai sidang di depan ruangan sebelum meninggalkan PN Jakarta
Selatan. (tob-01)
