
Jakarta, hariandialog.co.id.- Akhirnya tim Kejaksaan Agung
melalui Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
mengakhiri tugas pemeriksaan dalam perkara kasus korupsi suap vonis
lepas perkara minyak goreng atau Crude palm oil (CPO), terhadap lima
orang aparat penegak hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, 29
Oktober 2025
Tim jaksa penuntut umum dalam seperti biasa Kembali
menghadirkan Lima terdakwa yakni mantan wakil Ketua PN Jakarta Pusat
dan terakhir mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, serta
majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO yaitu Djuyamto selaku
hakim ketua, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim
anggota, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu
Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutanya menyatakan meyakini
kelima terdakwa secara sah bersalah menerima suap yang memengaruhi
agar hasil vonis perkara korupsi tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar
Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, di lepas
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan
tuntutan terhadap perkara suap hakim tersebut. “Perbuatan terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata
jaksa, Rabu.
Di samping itu, jaksa menilai kelima terdakwa telah
mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi
lembaga peradilan yudikatif. Terdakwa juga diyakini telah menikmati
hasil tindak pidana yang mereka lakukan.
Di samping hal-hal yang memberatkan, jaksa juga menguraikan
hal meringankan tuntutan bagi para terdakwa. Atas Arif, hal yang
meringankannya hanya belum pernah dihukum. Hal yang meringankan
tuntutan atas Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu adalah mereka belum
pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan kooperatif dalm proses
hukum.
Dalam perkara suap hakim untuk memberikan vonis lepas kepada
tiga terdakwa korupsi minyak goreng ini, jaksa menyatakan kelima
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menuntut para terdakwa
pidana kurungan selama 12 hingga 15 tahun, dengan detail tuntutan
masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp
15,7 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
2. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
3. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti
senilai Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
4. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, uang suap hakim dengan total Rp 40 miliar
tersebut diterima para terdakwa dari Ariyanto, Marcella Santoso,
Junaedi Saibih dan M. Syafe’i. Mereka adalah advokat terdakwa
korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam
perkara migor.
Sidang berikutnya majelis hakim mempersilakan para
terdakwa juga penasehat hukumnya masing-masing untuk mempersiapkan
guna dibacakan pembelaan yang diagendakan minggu depan. (tob)
