Skip to content
Juni 24, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Tuntutan Suap Vonis Lepas Perkara CPO
  • Hukum dan Kriminal

Tuntutan Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Harian Dialog Oktober 30, 2025
Foto: ist

Jakarta, hariandialog.co.id.-        Akhirnya tim Kejaksaan Agung
melalui Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
mengakhiri tugas pemeriksaan dalam perkara kasus korupsi suap vonis
lepas perkara minyak goreng atau Crude palm oil (CPO), terhadap lima
orang aparat penegak hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, 29
Oktober  2025

            Tim jaksa penuntut umum dalam  seperti biasa Kembali
menghadirkan Lima terdakwa yakni mantan wakil Ketua PN Jakarta Pusat
dan terakhir mantan Ketua PN Jakarta Selatan,  M. Arif Nuryanta, serta
majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO yaitu Djuyamto selaku
hakim ketua, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim
anggota, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu
Gunawan.

        Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutanya menyatakan meyakini
kelima terdakwa secara sah bersalah menerima suap yang memengaruhi
agar hasil vonis perkara korupsi tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar
Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, di lepas
        Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan
tuntutan terhadap perkara suap hakim tersebut. “Perbuatan terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata
jaksa, Rabu.

          Di samping itu, jaksa menilai kelima terdakwa telah
mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi
lembaga peradilan yudikatif. Terdakwa juga diyakini telah menikmati
hasil tindak pidana yang mereka lakukan.

          Di samping hal-hal yang memberatkan, jaksa juga menguraikan
hal meringankan tuntutan bagi para terdakwa. Atas Arif, hal yang
meringankannya hanya belum pernah dihukum. Hal yang meringankan
tuntutan atas Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu adalah mereka belum
pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan kooperatif dalm proses
hukum.

         Dalam perkara suap hakim untuk memberikan vonis lepas kepada
tiga terdakwa korupsi minyak goreng ini, jaksa menyatakan kelima
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menuntut para terdakwa
pidana kurungan selama 12 hingga 15 tahun, dengan detail tuntutan
masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp
15,7 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

2. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

3. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti
senilai Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

4. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp
2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

           Jaksa mengatakan, uang suap hakim dengan total Rp 40 miliar
tersebut diterima para terdakwa dari Ariyanto, Marcella Santoso,
Junaedi Saibih dan M. Syafe’i. Mereka adalah advokat terdakwa
korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam
perkara migor.

            Sidang berikutnya majelis hakim mempersilakan para
terdakwa juga penasehat hukumnya masing-masing untuk mempersiapkan
guna dibacakan pembelaan yang diagendakan minggu depan. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 115

Post navigation

Previous: Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Next: Kapolres langkat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pelepasan Personel Purna Tugas

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli Ini

Harian Dialog Juni 24, 2026
1000019632
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat

Harian Dialog Juni 24, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemilik Kapal Diincar Terkait Impor Balpes

Harian Dialog Juni 23, 2026

Berita Lainnya

1000019651
  • Nasional

Dankodaeral IV Tekankan Disiplin, Integritas dan Perang Melawan Narkoba

Harian Dialog Juni 24, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli Ini

Harian Dialog Juni 24, 2026
1000019632
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat

Harian Dialog Juni 24, 2026
1000019637-1024x683.jpg
  • Ekonomi

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Harian Dialog Juni 24, 2026

Olahraga

793be9de-4664-497d-8125-dda137688c87
  • Olahraga

Menpora Serahkan SK Penetapan Tuan Rumah PON XXII 2028 kepada DKI Jakarta, NTT dan NTB

Harian Dialog Juni 23, 2026
Hadapi Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur PWI DKI Jakarta Gelar Seleksi f20af211-635f-4ae0-a92f-4d1b5fe1f4d6
  • Olahraga

Hadapi Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur PWI DKI Jakarta Gelar Seleksi

Juni 23, 2026
Drama Penalti Pecah! PSDL Lalang Juara Piala Laskar Melayu Batu Bara 2026 di Hadapan Pendukung Sendiri WhatsApp Image 2026-06-22 at 11.34.49
  • Olahraga

Drama Penalti Pecah! PSDL Lalang Juara Piala Laskar Melayu Batu Bara 2026 di Hadapan Pendukung Sendiri

Juni 22, 2026

Kesehatan

1000018265
  • Kesehatan

Sumut Siapkan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, PT Dhirga Surya dan Murni Teguh Teken MoU

Harian Dialog Juni 20, 2026
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan 546cdb1f-0d52-4c3d-9770-98cdc008a1f8
  • Kesehatan

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Juni 16, 2026
Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA
  • Kesehatan

Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA

Juni 10, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Program Ketahanan Pangan Kementerian Imipas

Harian Dialog Juni 23, 2026
Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda 1000018268
  • Kesra

Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda

Juni 20, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola 1000018184
  • Kesra

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Juni 20, 2026

Pendidikan

Screenshot
  • Pendidikan

PELEPASAN KELAS 1X DAN X11 DI PONPES AL AZIZAH GODONG GROBOGAN

Harian Dialog Juni 22, 2026
Pesan Tidak Putus Sekolah, di Acara Perpisahan Siswa SDN Jatimakmur I IMG-20260622-WA0006
  • Pendidikan

Pesan Tidak Putus Sekolah, di Acara Perpisahan Siswa SDN Jatimakmur I

Juni 22, 2026
MAN I BELITUNG JUARA SATU LKBB 1000018650
  • Pendidikan

MAN I BELITUNG JUARA SATU LKBB

Juni 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.