Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda acara pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Surya Putra dan Yang Chin Fatt alias Michael 6 kali. Alasannya, jaksa penuntut umum Penuntutan Oharda, Maryani Melinda Sagala, belum siap.
Seperti terlihat di Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan, seharusnya pembacaan surat tuntutan pertama pada 11 Desember 2025. Namun, karena belum siap, jaksa minta kepada majelis hakim menunda hingga 22 Desember 2025 (hampir dua minggu kemudian dijadwalkan 5 Januari 2026, mundur lagi 12 Januari 2026 dan lanjut mundur 14 Januari 2026 dan terakhir 15 Januari 2026. Tapi, belum ada juga terlihat tuntutannya.
Menurut jaksa Maryani kedua terdakwa yang ditangkap dan ditahan sejak 30 April 2025 itu antara Desember 2024 hingga Mei 2025 di Aneka Elok Blok D/II Nomor 18, RT/RW 004/009, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur atau di Citra Raya Blok. L. 4/06, RT 017 RW 002, Kel. Dukuh, Kec. Cikupa, Tangerang atau di Bakrie Tower yang beralamat di Jl. Epicentrum Utama Raya No.2, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Jl Intan No 17 Rt/Rw 007/002 Kel Cilandak Barat Kec Cilandak, Jakarta Selatan dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan/atau cara apapun, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk: 1. membeli Efek; 2. menjual
Efek; 3. menahan Efek; dan/atau 4. menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain.
Perbuatan mana berawal September 2024 di rumah terdakwa Yang Chin Fatt alias Michael yang beralamat di Cheras Malaysia, terdakwa Yang Chin Fatt lias Michael ditawari pekerjaan oleh Yang Qi Yiang alias Jason Yang alias Johnson Yang YANG (DPO) selaku anak kandung kedua terdakwa Yang Chin Fatt alias Michael untuk membuat perusahaan dan rekening perbankan di Indonesia dengan syarat 1 perusahaan dengan 4 sampai dengan 5 rekening perbankan dengan imbalan sebesar Rp90 juta.
Kemudian terdakwa Surya Putra menghubungi saksi Muhammad Effendi untuk pembuatan rekening PT Multi Serba Jadi di BRI, MANDIRI, BNI, dan BSI. Setelah rekening perbankan tersebut sudah bisa diaktivasi, saksi Muhammad Effendi memberikan berkas perusahaan, stempel, nomor rekening beserta PIN/Token transaksi
Akibat perbuatan para terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp8.845.186.000,00.
Untuk itu jaksa penuntut umum mengancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 90 huruf a jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan di dakwaan kedua melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(tob)
