Caption-Kajati DKI Jakarta saat berikan penyuluhan hukum
Jakarta,hariandialog.co.id.-Sebagai wujud memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, Kejati DKI Jakarta melakukan pemahaman hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 35 Jakarta yang diikuti 200 SMA dan SMK baik itu swasta maupun negeri yang ada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (11/9/2023).
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani memberikan penjelasan kepada siswa/siswi mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, mantan Kajati Banten tersebut meminta agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan men-share segala informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks. Hal tersebut bertujuan agar generasi muda, khususnya siswa/siswi terhindar dari jeratan hukum Undang Undang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) atas ketidak hati-hatian dalam mengunakan media sosial.
Sementara itu, Kepala SMAN 35 Jakarta Drs. Heriyanto dalam sambutannya, menyampaikan seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang temuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“ Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini. Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya.” Pungkas Heriyanto
Kajati DKI Jakarta dalam pemaparan materinya yang juga seabgai narasumber menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kajati DKI Jakarta juga menyampaikan, dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentangITE. aturan ini kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. “Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.,” tukas Reda Mathovani.(Het)
