Jakarta,hariandialog.co.id.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023) melakukan audensi ke Kajari Jakpus. Dalam audensi tersebut, Ketua Bawaslu, Kristian Nelson Pangkey beserta jajaran diterima langsung Kajari Jakpus, Hari Wibowo didampingi para kasi.
Pada audensi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat demi kelancaran dan keamanan serta mensukseskan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Kajari Jakpus Hari Wibowo kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023). Ditambahkan, Hari Wibowo, Bawaslu Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat akan membuat rencana kerja bersama tahapan pemilu dengan mengedepankan pola komunikasi, sinergi, dan kolaborasi sehingga dapat terwujudnya pemilu yang damai dan demokratis.
Juga dalam audensi tersebut dibahas mengenai Peraturan KPU No 15 tahun 2003 tentang penyelenggaraan kampanye pemilu sebagaimana hasil Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait tempat yang tidak dapat diadakan penyelenggaran kampanye meliputi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Pada dasarnya, kata Hari Wibowo, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap mendukung stakeholder utama penyelenggaraan pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam rangka mensukseskan seluruh tahapan pemilu 2024 serta berkolaborasi untuk menyusun langkah strategis guna dapat mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Halangan dan Tantangan (AGHT) menjelang Pemilu 2024.(SP/Het)
