Jakarta, hariandalog.co.id – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra bicara pembatalan ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold usai Mahkamah Konstitusi menghapus ambang
batas penetapan capres atau presidential threshold. Dia menyebut itu
sebagai konsekuensi dari putusan MK.
“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang
juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak
memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai
Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan
Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa
(14/1/2025).
Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas
perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum
(pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan
kursi DPR.
Yusril berharap kader PBB dapat lolos dan melenggang ke
Senayan jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. “Akan memberikan
peluang yang lebih besar ke Partai Bulan Bintang untuk tampil di
tengah masyarakat. Diharapkan kembali meraih suara dan kemudian
menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” imbuhnya.
Menurut Yusril, pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah
baru jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. Ia berpendapat
pemerintah perlu merumuskan norma hukum baru di bidang politik.
“Berpadu pada putusan MK. Khususnya pada lima panduan atau disebut
constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang,”
jelasnya, tulis dtc. (halim-01)
