Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Agung Prim Haryadi hari ini
kembali absen sebagai saksi bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi
Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK membuka peluang
untuk melakukan jemput paksa kepada Prim Haryadi. “Saya yakin hakim
itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir
pasti kita akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (07-06-2023) tulis dtc
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim agung
atas nama Suhadi dan Prim Haryadi untuk mengusut kasus dugaan suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (7/6).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya
(Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK
atas nama Suhadi (Ketua Kamar Pidana MA) dan Prim Haryadi (Hakim Agung
MA),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan
tertulis, Rabu (7/6) tulis cnni.
Kedua saksi akan didalami terkait dengan penanganan perkara pidana
yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman
Gandi Suparman.
Di tingkat kasasi, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan
pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 itu
menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan
Budiman.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri
Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim
Haryadi. Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sementara Suhadi menjadi Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Budiman
Gandi Suparman. Dalam proses PK ini, MA menyatakan Budiman tidak
bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut
umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh Ketua Majelis Suhadi
dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan
dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.
KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai
tersangka pada Selasa (6/6) malam. Dadan langsung dilakukan penahanan
selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang
sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan
Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan
Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan
terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima
sebagian uang.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka
yang disematkan KPK.(hlim)
