Jakarta, hariandialog.co.id.– Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi untuk memproses hukum
pelaku penyerangan dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air di
sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anwar mengatakan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jelas menyatakan setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat. Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan Refly Harun cs
adalah hal yang dijamin konstitusi.
“Tindakan mereka ini sudah jelas-jelas melanggar hukum. Oleh karena
itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut
karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum
sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan
tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” kata Anwar dalam
keterangan tertulis, Minggu (29-9-2024).
Menurutnya, cara-cara yang harus dikedepankan oleh setiap
orang adalah cara-cara yang dialogis, dengan mempergunakan akal sehat
yang berakhlak dan beretika. Sementara cara-cara yang ditempuh pelaku
penyerangan diskusi bertentangan dengan hal itu.
Ia mengatakan demi kebaikan perjalanan dan perkembangan
demokrasi, maka polisi harus menangkap para pelaku dan kasus dibawa
hingga ke pengadilan. “Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian
terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan
dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak dan itu
jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini kedepannya,” ujarnya tulis
cnni.
Sebelumnya, sejumlah orang membubarkan secara paksa diskusi
Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta
Selatan, Sabtu.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly
Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah,
Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan
Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Din Syamsuddin mengatakan sejak pagi sekelompok orang melakukan aksi
orasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara
dimulai.”Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan kecuali
mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden
Jokowi,” kata Din dalam keterangannya.
Kemudian, saat acara akan dimulai, massa tersebut justru
masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan. “Acara baru
akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik
ruangan.
Belakangan, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang
terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air itu. Dua di antaranya
sudah ditetapkan sebagai tersangka. (dika-01)
