Skip to content
Juli 28, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Tentang Tapera Akan Dikaji
  • Nasional

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Tentang Tapera Akan Dikaji

Harian Dialog Oktober 1, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengkaji putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Dasco mengatakan DPR sedang
menindaklanjuti putusan MK tersebut.”Kami sudah minta kepada Badan
Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” kata Dasco di Kompleks
Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

             Dasco mengatakan hasil kajian itu akan dikoordinasikan
dengan Badan Legislasi serta komisi teknis DPR. “Untuk menyikapi apa
yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.

        Pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan uji materiil
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Salah satu putusan MK tersebut adalah membatalkan kewajiban pembayaran
iuran Tapera bagi pekerja.

             Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra
mengatakan dalil pemohon yang mempersoalkan kewajiban pembayaran
Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri bertentangan dengan
konstitusi. Kewajiban pembayaran Tapera itu tertuang dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat ( 2), serta Pasal 16 dan 17 ayat
(1) Undang-Undang Tapera. “Penggunaan istilah tabungan dalam Tapera
tidak serta merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat
memaksa seperti halnya pajak,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan
hukum putusan MK tersebut, Senin.

            Saldi menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Tapera
yang pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan
pekerja mandiri menjadi peserta Tapera menimbulkan persoalan bagi
pihak yang terdampak in casu pekerja karena diikuti dengan unsur
pemaksaaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

       Sehingga, dia melanjutkan, secara konseptual, aturan itu tidak
sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena
tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Apalagi Tapera juga bukan
termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa
sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945.”Mahkamah
menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya
bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar Saldi.

             Sebelumnya, penyelenggaraan Tapera ini ditandatangani di
era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada 20
Mei 2024. Dengan aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen dari
total gajinya untuk iuran Tapera, tulis tempo.  (dika-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 174

Post navigation

Previous: Unsri Selidiki Viral di Medsos Mahasiswa Ciuman
Next: 610 Mahasiswa UGM Terima LPDP

Related Stories

0-18
  • Nasional

Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

Harian Dialog Juli 28, 2026
  • Nasional

Mendagri Muhammad Tito Karnavia

Harian Dialog Juli 28, 2026
0-1
  • Nasional

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Harian Dialog Juli 27, 2026

Berita Lainnya

0-18
  • Nasional

Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

Harian Dialog Juli 28, 2026
c7f778dd-5afa-477f-b329-df70c6c23d45
  • Opini

Dari Swasta hingga Kepala Daerah: Mengapa 5 Profesi Ini Paling Sering Terseret Korupsi?

Harian Dialog Juli 28, 2026
50108c46-c488-4759-aaaf-3e941d29cd08-1024x683.jpg
  • Pendidikan

Danish Akhirnya Bisa Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Harian Dialog Juli 28, 2026
bf7b321c-dd0e-4762-9074-83526373fb50-1024x768.jpg
  • Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Dua Kasus Penipuan Trading Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,86 Miliar

Harian Dialog Juli 28, 2026

Olahraga

95f13914-9984-41a0-9fcd-04a38130c06a
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Harian Dialog Juli 27, 2026
JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN ec17f0e7-0aa1-40ae-afa0-7812ab70d558
  • Olahraga

JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN

Juli 27, 2026
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3 1000031968
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Juli 26, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

250af527-0b47-40ca-8282-a2370c3ba78c
  • Kesra

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026,Terpilih 77 dari 5.273 Peserta

Harian Dialog Juli 24, 2026
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan 0-12
  • Kesra

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Juli 21, 2026
Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026 1000029653
  • Kesra

Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026

Juli 19, 2026

Pendidikan

50108c46-c488-4759-aaaf-3e941d29cd08-1024x683.jpg
  • Pendidikan

Danish Akhirnya Bisa Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Harian Dialog Juli 28, 2026
Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027 0-15
  • Pendidikan

Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027

Juli 27, 2026
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan 795443d2-f8e7-4c4a-b286-ae577f565eb9
  • Pendidikan

Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Juli 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.