Jakarta, hariandialog.co.id.- WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengkaji putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Dasco mengatakan DPR sedang
menindaklanjuti putusan MK tersebut.”Kami sudah minta kepada Badan
Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” kata Dasco di Kompleks
Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.
Dasco mengatakan hasil kajian itu akan dikoordinasikan
dengan Badan Legislasi serta komisi teknis DPR. “Untuk menyikapi apa
yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.
Pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan uji materiil
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Salah satu putusan MK tersebut adalah membatalkan kewajiban pembayaran
iuran Tapera bagi pekerja.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra
mengatakan dalil pemohon yang mempersoalkan kewajiban pembayaran
Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri bertentangan dengan
konstitusi. Kewajiban pembayaran Tapera itu tertuang dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat ( 2), serta Pasal 16 dan 17 ayat
(1) Undang-Undang Tapera. “Penggunaan istilah tabungan dalam Tapera
tidak serta merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat
memaksa seperti halnya pajak,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan
hukum putusan MK tersebut, Senin.
Saldi menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Tapera
yang pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan
pekerja mandiri menjadi peserta Tapera menimbulkan persoalan bagi
pihak yang terdampak in casu pekerja karena diikuti dengan unsur
pemaksaaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.
Sehingga, dia melanjutkan, secara konseptual, aturan itu tidak
sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena
tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Apalagi Tapera juga bukan
termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa
sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945.”Mahkamah
menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya
bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar Saldi.
Sebelumnya, penyelenggaraan Tapera ini ditandatangani di
era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada 20
Mei 2024. Dengan aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen dari
total gajinya untuk iuran Tapera, tulis tempo. (dika-01)
