Skip to content
Juni 8, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Tentang Tapera Akan Dikaji
  • Nasional

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Tentang Tapera Akan Dikaji

Harian Dialog Oktober 1, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengkaji putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Dasco mengatakan DPR sedang
menindaklanjuti putusan MK tersebut.”Kami sudah minta kepada Badan
Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” kata Dasco di Kompleks
Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

             Dasco mengatakan hasil kajian itu akan dikoordinasikan
dengan Badan Legislasi serta komisi teknis DPR. “Untuk menyikapi apa
yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.

        Pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan uji materiil
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Salah satu putusan MK tersebut adalah membatalkan kewajiban pembayaran
iuran Tapera bagi pekerja.

             Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra
mengatakan dalil pemohon yang mempersoalkan kewajiban pembayaran
Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri bertentangan dengan
konstitusi. Kewajiban pembayaran Tapera itu tertuang dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat ( 2), serta Pasal 16 dan 17 ayat
(1) Undang-Undang Tapera. “Penggunaan istilah tabungan dalam Tapera
tidak serta merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat
memaksa seperti halnya pajak,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan
hukum putusan MK tersebut, Senin.

            Saldi menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Tapera
yang pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan
pekerja mandiri menjadi peserta Tapera menimbulkan persoalan bagi
pihak yang terdampak in casu pekerja karena diikuti dengan unsur
pemaksaaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

       Sehingga, dia melanjutkan, secara konseptual, aturan itu tidak
sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena
tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Apalagi Tapera juga bukan
termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa
sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945.”Mahkamah
menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya
bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar Saldi.

             Sebelumnya, penyelenggaraan Tapera ini ditandatangani di
era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada 20
Mei 2024. Dengan aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen dari
total gajinya untuk iuran Tapera, tulis tempo.  (dika-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 154

Post navigation

Previous: Unsri Selidiki Viral di Medsos Mahasiswa Ciuman
Next: 610 Mahasiswa UGM Terima LPDP

Related Stories

1000014040
  • Nasional

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

Harian Dialog Juni 7, 2026
  • Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadea : China dan Ingris Negara Promosi Surat Utang

Harian Dialog Juni 7, 2026
  • Nasional

DPR AS Buat Resolusi Batasi Kewenangan Donald Trump

Harian Dialog Juni 5, 2026

Berita Lainnya

82e1adb3-3d8b-49ae-97f1-99182517212f
  • Hukum dan Kriminal

Kemenangan Dramatis Timnas U-19 Dicoreng Praktik Percaloan, SMSI Deli Serdang Desak Tindakan Tegas

Harian Dialog Juni 8, 2026
81c4c75a-7cb2-4e87-a3c4-a09fede21696
  • Ibukota

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status

Harian Dialog Juni 8, 2026
pasti.jpg
  • Ekonomi

Tawarkan Bunga Besar Satgas PASTI Tutup Koperasi BLN

Harian Dialog Juni 8, 2026
81a00a91-118c-4568-8b0f-288e73a5e305
  • Olahraga

Kegembiraan Masyarakat Sumut Lengkap, Menang Lawan Vietnam, Stadion Full dan Disaksikan Joko Widodo

Harian Dialog Juni 8, 2026

Olahraga

81a00a91-118c-4568-8b0f-288e73a5e305
  • Olahraga

Kegembiraan Masyarakat Sumut Lengkap, Menang Lawan Vietnam, Stadion Full dan Disaksikan Joko Widodo

Harian Dialog Juni 8, 2026
Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Semarakkan CFD dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat serta Peduli Lingkungan 1000014153
  • Olahraga

Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Semarakkan CFD dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat serta Peduli Lingkungan

Juni 7, 2026
Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara 1000014148
  • Olahraga

Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara

Juni 7, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Operasi Yang Ditanggung Dan Tidak

Harian Dialog Juni 7, 2026
Dana Calon Jemaah Umroh ke Influencer
  • Kesra

Dana Calon Jemaah Umroh ke Influencer

Juni 3, 2026
Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan  Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan 
  • Kesra

Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan 

Juni 2, 2026

Pendidikan

6a19688e7d68c
  • Pendidikan

Pesantren Bina Insan Mulai : Hasilkan 175 Santri Raih Beasiswa di Luar Negeri

Harian Dialog Mei 31, 2026
Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan c9202363-fc8a-4b91-abba-e9c8a638d45e
  • Pendidikan

Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan

Mei 25, 2026
Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah
  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Mei 25, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.