Jakarta, hariandialog.co.id.- Dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim
Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Dr.H.
Suharto, SH,MH, mengatakan, MA telah mengajukan tuntutan perbaikan
kesejahteraan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokerasi (KemenPAN-RB) pada April 2024.
Aspirasi itu juga sudah dilanjutkan ke Kemenkeu selaku
lembaga yang berwenang mengambil kebijakan perihal anggaran negara. “3
Oktober kemarin, sudah dapat persetujuan izin dari Kemenkeu. Dari 8
pokok usulan kami, ternyata KemenPAN-RB diteruskan ke Kemenkeu jadi 4
pokok,” ujar Suharto dalam kegiatan audiensi dengan para hakim di
Gedung MA, Senin, 7 Oktober 2024.
Ada empat pokok usulan MA yang diteruskan oleh KemenPAN RB
ke Kemenkeu, yaitu kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, tunjangan
hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, uang pensiun naik 8-15
persen dari gaji pokok dan tunjangan kemahalan. Empat pokok usulan
lain yang belum diakomodir oleh KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah
negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara.
Suharto mengatakan, selain berkurang, usulan tersebut
berbeda dengan naskah akademik yang diusulkan oleh MA ke KemenPAN-RB.
Pada 4 pokok usulan sebelumnya, MA mengusulkan kenaikan gaji hakim 3
kali gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan, uang pensiun sama
dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif,
tunjangan jabatan dinaikkan 100 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, tunjangan
kemahalan naik 36,03 persen disesuaikan inflasi sejak sejak 2013 –
2021 terhadap daerah zona 1 dan juga memberikan kenaikan di zona lain.
Usulan ini nantinya akan digodok dan kemudian melahirkan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim. “Insyaallah segera selesai lah PP 94
itu,” ujar dia.
Namun setelah ditelaah, MA mengusulkan tunjangan
kemahalan akan diperjuangkan lewat jalur lain, sebab dikhawatirkan
pembahasannya akan memperlambat proses yang lain. Alasannya, tunjangan
kemahalan tiap daerah berbeda dan harus dikaji dengan matang.
Para hakim yang ikut dalam audiensi menganggap apa yang
telah dijelaskan MA belum mengakomodir suara mereka. Seperti tunjangan
hakim, sebelumnya mereka mengusulkan kenaikan sebesar 142 persen.
Mereka juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan
fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan dan tidak
dihilangkan.
Menurut peserta audiensi, saat ini banyak hakim golongan
III harus menempati kos-kosan dan bahkan tidak bisa memboyong keluarga
ke wilayah tugas mereka. Gaji pokok dan tunjangan yang diterima
dinilai belum mencukupi.
Meski demikian para hakim yang melakukan gerakan cuti
massal 7-11 Oktober 2024 itu menghargai proses kebijakan yang telah
berjalan dan diupayakan oleh MA. “Silakan bapak ibu memproses apa
yang sudah diajukan karena kewenangan ada di bapak. Namun kami tetap
pada tuntutan kami menuntut gaji pokok, pensiun hakim, tunjangan
hakim, tunjangan kemahalan untuk dinaikkan sebesar 142 persen dari
nilai yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2012,” ujar M Adiguna Bimasakti,
hakim PTUN Mataram yang terlibat dalam audiensi di gedung MA.
Pada hari ini total ada 148 hakim dari berbagai daerah
yang berkumpul di Jakarta untuk beraudiensi di MA dan Kemenkumham.
Mereka melakukan audiensi pada jam yang sama, yaitu enam hakim
beraudiensi di Kemenkumham dan sisanya di MA.
Bersamaan dengan audiensi yang dilakukan, total ada 1.748 hakim dari
berbagai daerah mengambil cuti bersama dalam periode yang sama, 7-11
Oktober 2204, sebagai bentuk tuntutan atas kesejahteraan hakim.
Jika mengacu pada PP nomor 49 Tahun 2012 besaran gaji
hakim saat ini untuk hakim golongan III A atau golongan terendah
sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun,
golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9
juta. Angka tersebut hanya gaji pokok hakim, di luar itu mereka
mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 juta sampai 14 juta, tergantung pada
kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Audiensi para hakim itu juga dihadiri lembaga lain seperti
Komisi Yudisial, Kemenkeu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) Yasardin dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) juga tampak hadir.
Komisi Yudisial diwakili oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan
anggota sekaligus Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata tulis tempo.
Sementara dari Kemenkeu diwakili oleh Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara
Umum Negara (ABID PHPK BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani. (bing-01)
