Jakarta, hariandialog.co.id- — Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo
Budi Revita membantah adanya pembiaran terhadap penjarahan rumah
sejumlah pejabat negara oleh massa tak dikenal.
Tandyo mengaku TNI tak tinggal diam atas penggerudukan oleh
massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat tersebut. “Kalau ada
anggapan seperti itu, itu salah, jauh dari yang kami lakukan. Kami
taat konstitusi, kami memberi bantuan kepada institusi lain karena
permintaan konstitusi sendiri,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Ia juga membantah adanya dugaan cipta kondisi yang mengarah
ke penerapan hukum tata negara darurat. “Saya kira apa yang kemampuan
TNI untuk mencipta kondisi. Kita kan di belakang, terus di belakang
Polri,” imbuhnya.
Tandyo mengaku TNI cepat turun melakukan pengamanan seusai
diminta. Mereka mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus atau H+1
penggerudukan rumah para pejabat. “Kita selalu diminta dulu kan baru
turun, makanya pada saat tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada
permintaan, makanya tanggal 31 kita turun,” ucapnya.
Tandyo mengatakan bahwa TNI senantiasa taat kepada aturan.
Belakangan narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai
dibicarakan di medsos.
Aturan mengenai ini diatur di dalam Konstitusi UUD NRI 1945
Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan
Bahaya.
Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI dapat
menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah RI dalam keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer atau
keadaan perang.
Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu adalah adanya
ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam pemberontakan,
kerusuhan, atau akibat bencana alam,tulis cnni. (abian-01)
