PARIGI MOUTONG, hariandialog.co.id. Kasus persetubuhan anak di bawah
umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
Para pelaku yang dilaporkan korban sebanyak 11 orang. Dari 11 orang
itu tiga di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi.
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan kasus ini terbongkar saat korban
berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong,
Januari 2023 lalu. Korban RI tak sendiri, Ia didampingi ibu kandungnya
saat melapor. “Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan
11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023,” kata Kapolres
Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Senin (29/5/2023). “Dari pengakuan
korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya
bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi
uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju
baru dan pernah dibelikan telpon selular, ” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya
melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat
berbeda. Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan
persetubuhan dengan korban di dalam mobil. Awal terkuaknya kasus ini,
saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.
Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan. Atas laporan persetubuhan
dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum
dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun
naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah 11 nama yang
disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya adalah
guru dan kepala desa. Sementara 5 orang lainnya masih diproses.
Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa. “Pengakuan korban,
ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian
akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” Jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil
jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku
melakukan persetubuhan dengan korban. Para tersangka yang sudah
ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL,
AT. (tur)
