
MAJALENGKA,hariandialog.co.id -Polemik sengketa lahan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka dengan pihak Perhutani sudah bertahun – tahun akhirnya membuahkan hasil dan menggembirakan buat masyarakat semuanya merupakan petani setempat.

Upaya warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka dan perjuangan panjang, akhirnya terjawab sudah setelah Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah Majalengka menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa kawasan Desa Nunuk Baru ini merupakan kawasan hutan lindung, dimana harus terlebih dahulu dilakukan perubahan, peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi,sebab nantinya akan beralih ke permohona sertifikat tanah milik perseorangan.
Sejarah yang tak kan terlupakan buat masyarakat Nunuk Baru, karena tanah leluhur mereka bisa digarap lagi menjadi hak milik pribadi sehingga pada hari Senin (7/10) tanah yang tadina menjadi sengketa kini telah selesai tuntas kembali kepada masyarakat.
Letak Desa Nunuk Baru ini berada di sebelah barat ibu kota Kecamatan Maja dengan jarak 15 kilometer, atau 8 kilometer selatan dari kota Majalengka.
Jumlah penduduk Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, berjumlah 3.748 jiwa. Penduduknya terdiri dari 1.914 jiwa laki-laki dan 1.834 jiwa perempuan.
Secara geografis, luas wilayah yang dimilikinya 2.100 hektar berada pada ketinggian 450 – 560 meter di atas permukaan laut (DPL), sehingga suhu iklim udaranya cukup panas.Dan berada di hulu daerah aliran sungai Cimanuk dengan dataran dan perbukitan. Sedangkan karakter batuannya berupa tanah berpasir dan tanah liat, serta tata guna lahannya dominasi oleh perkebunan perbukitan.
Di Desa Nunuk Baru ada 9 kampung yaitu,Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong dan kampung Sanding.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan PJ. Bupati Majalengka, Dedi Supandi,sepakat secara simbolis melakukan pemasangan pal batas tanah.Setelah melihat ada pemasangan pak bats tanah spontan puluhan warga melakukan sujud syukur dan melantunkan takbir, sebagai rasa sukur, terharu dan bahagia.kepada Allah SWT bahwa sengketa tanah telah berahir.
Bahkan, sejumlah warga terlihat meneteskan air mata saat bangkit dari sujud sukurnya, dan mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya,setelah itu lalu menyalami kepada PJ.Bupati Majalengka Dedi Supandi serta kepada Suhendro A Basori.
“,Terima kasih banyak bapak Dedi Supandi dan bapak Hendro A Basori Alhamdulillah tanah telah kembali kepada kami,”kata beberapa ibu- ibu saat menyalami Dedi Supandi sambil meneteskan air mata.
PJ.Bupati Majalengka Dedi Supandi, mengatakan pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusan Selanjutnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih statusnya menjadi hutan produksi, kemudian diserahkan kepada setiap warga setempat menjadi sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Majalengka.
“Sebanyak 10,10 hektar Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) yang akan di distribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan yang nantinya mendapatkan sertifikat hak milik, “kata Dedi Supandi.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengucapkan terima kasih kepada PJ. Bupati Majalengka bersama jajaranya yang telah merespon dan mendukung warganya untuk memperoleh hak kepemilihan tanah, serta kepada pemerintah pusat yang telah memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat.
” Kami atas nama masyarakat Nunuk Baru,menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak PJ.Bupati Majalengka dengan semangatnya membantu dalam penyelesain sengketa lahan ini,dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ” kata Nono.
Lahan yang ditempati kurang lebih sekitar 3.500 warga Desa Nunu Baru ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung. Oleh sebab itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.ungkap Nono.
Abidin menyebutkan,bahwa pemasangan pal batas itu menjadi titik terang bagi masyarakat yang telah memperjuangkan tanah leluhurnya yang menempati kawasan tersebut sejak ratusan tahun lamanya,jadi”,Pemasangan pal batas ini menjadi titik terang, karena setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya tuntas,” kata Abidin sumringah.(Ayub)
