Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah dinilai lalai memperkuat
kepastian hukum bagi konsumen karena tidak kunjung merevisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM),
Rolas Budiman Sitinjak bilang, sudah hampir tiga dekade belum ada
perubahan signifikan terhadap regulasi tersebut, padahal dinamika
ekonomi telah berubah drastis.
“Sudah 27 tahun, tapi tidak ada revisi substansial.
Sementara ekonomi digital berkembang pesat, transaksi lintas negara
makin masif, dan modus penipuan semakin canggih,” ujar Rolas kepada
wartawan, Selasa,21-04-2026
Dia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa,
melainkan menunjukkan minimnya keseriusan pemerintah dalam memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen.
Rolas menyoroti lemahnya posisi lembaga perlindungan
konsumen, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang
dinilai tidak memiliki kewenangan memadai.
Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai
daerah disebut terancam tidak berfungsi. “Anggaran terus dipangkas,
lembaga tidak diperkuat, sementara konsumen harus berhadapan sendiri
dengan pelaku usaha besar,” kata dia.
Rolas juga mengungkapkan bahwa konsumen Indonesia saat ini berada
dalam kondisi paling rentan, terutama di tengah dominasi transaksi
digital.
Dia mengatakan lebih dari 70 persen aktivitas perdagangan
kini terjadi di platform digital, yang membuka celah besar terhadap
berbagai risiko, mulai dari penipuan hingga kebocoran data pribadi
“Jutaan masyarakat terjebak pinjaman online ilegal, produk palsu
beredar bebas, hingga iklan menyesatkan yang merugikan konsumen,”
katanya.
Ironisnya, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2026, revisi UU
Perlindungan Konsumen justru belum menjadi fokus utama.
RUU tersebut disebut berada di urutan belakang tanpa kejelasan jadwal
pembahasan, tulis tribune. (bagus-01)
