Jakarta, hariandialog.co.id.- SEJUMLAH akaemikus hukum pidana dan
kriminologi meminta Presiden Prabowo Subianto menimbang ulang
pemberlakuan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beleid yang disahkan pada pertengahan November 2025 itu rencananya
akan berlaku pada awal tahun depan.
Dalam pernyataan resminya, 57 guru besar dan dosen dari
berbagai universitas di Tanah Air itu menyoroti salah satu aturan
dalam KUHAP baru yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik
utama. Ketentuan itu, dianggap dapat menghambat kerja-kerja penyidik
di sektor strategis lain seperti lingkungan, kehutanan, perikanan,
imigrasi, narkotika, dan lain sebagainya.
“KUHAP Baru membuka ruang potensi penyalahgunaan
kewenangan, khususnya melalui subordinasi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) kepada penyidik Polri (Kepolisian Republik Indonesia),”
ujar perwakilan dosen, Fachrizal Afandi, saat dikonfirmasi pada
Selasa, 30 Desember 2025.
Fachrizal menilai kewenangan subordinasi yang diberikan
kepada penyidik Polri itu tak hanya berpotensi membuat penyidikan PPNS
dan penyidik tertentu tidak efisien, tetapi juga dapat mengganggu
independensi penyidikan yang mereka lakukan.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi itu
menyebut dominasi kewenangan Polri dalam KUHAP baru itu juga
kontraproduktif dengan agenda reformasi Polri yang selama ini
diharapkan publik serta tengah dilakukan oleh presiden melalui tim
percepatan reformasi. “Diskresi aparat penegak hukum yang luas tanpa
pengawasan yudisial yang kuat telah mendorong praktik penegakan hukum
yang tidak transparan dan akuntabel sehingga membuka ruang
penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat impunitas struktural,”
kata dia.
Kritik terhadap ketentuan Polri sebagai penyidik utama ini
juga dilontarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan penguatan kewenangan Polri dalam
KUHAP baru bakal menjegal upaya reformasi Polri. “KUHAP pengesahan
dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian Prabowo,” kata
Isnur dalam konferensi pers bertajuk Mendesak Prabowo Segera
Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP di kantor YLBHI,
Menteng, Sabtu, 22 November 2025.
Isnur menjelaskan, dalam pasal-pasal KUHAP baru
dijelaskan bahwa Polri sebagai penyidik utama untuk tindak pidana
apapun. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa menyidik asal
mendapatkan persetujuan dari Polri.
Selain itu, kata Isnur, dalam Pasal 20 KUHAP baru
disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri.
Selanjutnya pada Pasal 93 ayat (3), PPNS dan Penyidik
Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah
penyidik Polri. Padahal, ada beberapa lembaga yang memiliki PPNS
seperti BNN, Bea Cukai, OJK, serta Kementerian Kehutanan. “Ini
terdapat potensi yang sangat bahaya dalam penanganan pidana terkait
bea cukai, narkotik, kehutanan dan lain-lain karena mereka kehilangan
kewenangannya,” kata Isnur.
Padahal, kata Isnur, semangat reformasi Polri adalah
menghilangkan kekuasaan berlebih atau abuse of power dari institusi
kepolisian. Salah satu momentumnya adalah dengan mengubah hukum acara
pidana.“Jadi makanya kami bilang KUHAP adalah jalan mencegah reformasi
kepolisian. Karena tim reformasi kepolisian menjadi tidak berguna di
mata perbaikan untuk kasus penegakan hukum,” kata Isnur, tulis tempo.
(Farhan-01)
