Jakarta, hariandialog.co.id.- ALIRAN uang untuk mengurus perkara
korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm
oil (CPO) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum mengungkap adanya penyerahan miliaran
rupiah kepada majelis hakim saat memeriksa hakim nonaktif Muhammad
Arif Nuryanta dan Djuyamto sebagai saksi.
Di persidangan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang
merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui
menerima uang untuk pengurusan perkara korupsi CPO korporasi.
Uang itu, menurut Arif, berasal dari Wahyu Gunawan,
mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga
dihadirkan sebagai saksi. “Uang itu Rp 5 miliar saya simpan di meja
kerja saya. Saya beri Djuyamto Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang
asing,” kata Arif di hadapan majelis hakim.
Arif mengatakan, penerimaan pertama terjadi saat proses
persidangan masih berjalan. Ia juga menyebut ada penerimaan berikutnya
dalam perkara yang sama. Meski begitu, Arif mengakui tidak mengetahui
secara pasti asal-usul uang tersebut. “Kalau detailnya dari siapa,
saya tidak tahu. Yang jelas terkait perkara migor (minyak goreng),”
ujarnya. Ia mengklaim uang itu tidak berasal dari Wahyu Gunawan.
Dalam persidangan yang sama, Arif membeberkan awal komunikasi
dengan terdakwa Ariyanto Bakri. Ia mengenal Ariyanto melalui Wahyu
Gunawan dan beberapa kali bertemu di Jakarta. Arif menyatakan sempat
menerima permintaan bantuan untuk perkara minyak goreng korporasi.
“Untuk perkara Tipikor, saya tegaskan membantu hanya mengurangi
tuntutan kalau tuntutannya sudah tinggi,” kata Arif.
Arif juga menyebut Wahyu menyampaikan adanya komitmen
dana besar untuk mengurus perkara tersebut. “Dia menyebut untuk tiga
perkara ada Rp 30 miliar,” ujarnya. Namun, Arif mengklaim tidak pernah
meneruskan informasi itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara
korupsi CPO korporasi.
Sementara itu, hakim nonaktif Djuyamto mengungkap adanya
penawaran lain selama proses persidangan. Ia menyebut seseorang
menawarkan uang Rp 20 miliar setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
“Ada dari kolega kami, tapi tidak saya sebutkan namanya,” kata
Djuyamto.
Djuyamto mengklaim bahwa penawaran tersebut tidak berasal
dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan. Jaksa masih akan melanjutkan
pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran uang dan peran para pihak
dalam dugaan pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi pada
sidang yang akan digelar Jumat, 2 Januari 2026.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan
suaminya, Ariyanto, menyuap hakim agar memberikan vonis lepas kepada
tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi minyak goreng atau crude
palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang. “Marcella Santoso
bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei telah atau turut serta
memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi dakwaan jaksa dalam
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Oktober
2025.
Jaksa menyebut para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar
Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi
pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa
sawit.
Jaksa menjerat Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
tulis tempo. (bing-01)
