Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI melalui tim
promosi dan mutasi, per 24 September 2025, memberhentikan 760 orang
hakim dari posisinya semula. Namun, saat itu juga diangkat lagi
melalui penempatan baru alias mutasi. Ada yang di pengadilan yang sama
tapi ke tempat lain bahkan antar provinsi.
Terlihat di hasil mutasi dan promosi yang 760 orang hakim
itu pada posisi urutan pertama nama Wahyu Iman Santoso, SH,MH,
diberhentikan dari Ketua PN Bandung dan di promosikan menjadi hakim
tinggi di Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan. Namun,
pengganti Wahyu Iman Santoso adalah Lingga Setiawan, SH,MH yang selama
ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung.
Hakim PN Jakarta Selatan ada dua orang yang mendapat
promosi yaitu Abdullah Mahrus, SH,MH, menjadi Wakil Ketua PN Cibinong
dan Radityo Baskoro dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Samarinda.
Sementara pengganti dua hakim yang dipromosikan itu masuk dari PN
Cibinong, Lely Triantini, SH,MH.
Promosi dan Mutasi pertanggal 24 September 2025 itu,
disamping hakim antar pengadilan negeri dan juga hakim tinggi. Tanpak
juga di lembar pertama hasil TPM itu ada nama Ikhwan Hendrato, SH,MH,
Ketua PN Jakarta Timur dimutasi menjadi Hakim Tinggi Tanjung Karang
diperbantukan di Bawas MA RI, Ketua PN Semarang DR.H. Ahmad Syafiq,
S.AG, SH,MH, hakim tinggi di Tanjung Karang di perbantukan di Bawas
MARI dan Ketua PN Palu H.Budi Winata, SH,MH hakim PT Banjarmasin
diperbantukan di Bawas MA RI.
Sementara itu, ada hakim turun gunung dari Mahkamah Agung
RI ke pengadilan. Mereka yang selama ini menjadi hakim Yustisi Bawas
MA RI turun ke bawah. Ada 9 orang hakim yang selama ini bertugas di
Bawas MA RI turun dan menempati posisi jabatan sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Negeri.
Namun, dilembar paling terakhir hasil TPM per 24 September
2025 itu ada catatan : “bagi hakim yang dimutasi dalam tpm agar segera
melengkapi data seperti E-LHKPN, data keluarga, KP4 (DRH), informasi
bank dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI. Mereka yang
Namanya tertera pada TPM diberi waktu dalam 2 minggu setelah SK harus
dipenuhi. Bila tidak dilaksanakan maka hasil TPM akan segera ditinjau
Kembali. (tob).