Jakarta, hariandialog.co.id.- POLRES Jakarta Barat meringkus dua
pemuda berinisial NA, 27 tahun dan Rl, 25 tahun, terduga pengendali
dan pengelola situs judi online (judol) di Rawa Lele, Pegadungan,
Kalideres.
“Ditangkap pada Rabu ketika kedua tersangka tengah
mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka
sewa,” kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Twedi Aditya
Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang
bukti, yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard,
tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank
BNI, dua lembar kartu ATM BCA, dan satu lembar kartu ATM BRI.
Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini
dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke
berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. “Situs-situs itu antara
lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata
Twedi.
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs
sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator
dan administrator. “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata.
Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi
sekitar Rp 100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp 1,5 juta per hari,”
kata Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun
Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan kasus ini terbongkar
melalui patroli siber. “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau
di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi
dua oleh para tersangka. Atas perbuatannya, keduanya pelaku
disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45
Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10
tahun penjara, tulis tempo. (rojak-01)
