Jakarta, hariandialog.co.id.- DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan tersangka kasus
pembobolan rekening BNI senilai Rp 204 miliar. Polisi masih memburu
seorang pelaku lain berinisial D dalam kasus pembobolan rekening
dorman BNI di Jawa Barat. “Inisial D masih dalam proses pencarian,”
kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal
Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Helfi, D merupakan sosok yang memberi informasi
rekening dorman yang menjadi target pembobolan. Dia merupakan otak di
balik komplotan pembobolan ini.
Helfi mengatakan polisi masih mengembangkan perkara ini
untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembobolan bank
dengan target rekening dorman. Menurut dia, Bareskrim juga tengah
menyelidiki kasus serupa yang terjadi di bank lain.
Pemindahan dana dari rekening dorman dilakukan pada akhir
Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan Rp
204 miliar dari satu rekening dorman ke lima rekening penampungan yang
dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Mereka memaksa Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa
Barat Andi Pribadi (AP) untuk memberikan akses aplikasi core banking
system untuk membobol rekening dorman nasabah. Pemindahan dana
kemudian dibantu oleh seorang mantan teller BNI.
Polisi membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga
kelompok. Kelompok pertama yakni karyawan bank BNI. Mereka adalah AP
selaku Kacab dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) selaku Consumer
Relations Manager KCP BNI.
Kelompok kedua yakni eksekutor pembobol. Mereka adalah Candy
alias Ken (C) selaku otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas
Perampasan Aset, Dana Rinaldy (DR) yang menjadi konsultan hukum para
pelaku, Nida Ardiani Thaher (NAT) yang merupakan mantan karyawan atau
teller BNI, Raharjo (R) yang menjadi mediator tindakan kriminal, dan
Tony Tjoa (TT) yang punya peran fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok ketiga yakni pencuci uang. Mereka adalah Dwi
Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS). Kedua tersangka memindahkan dana
dan menyiapkan rekening penampungan.
Dua dari sembilan tersangka, yakni Candy alias Ken dan Dwi
Hartono merupakan orang yang juga terlibat dalam pembunuhan Kepala
Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya
telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Juli 2025. Menurut
Helfi, kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta terjadi saat
Bareskrim tengah mendalami pembobolan rekening dorman BNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan
ayat 2 UU No 4 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp
200 miliar. Lalu tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 2024 perubahan kedua
atas perubahan UU tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Selain itu tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal
85 UU Nomor 3 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman yaitu
20 tahun penjara dan 20 miliar. Penyidik juga menjerat dengan Pasal 4,
Pasal 5 UU Nomor 8 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, tulis
tempo. (rojak-01)
