Medan, hariandialog.co.id.- KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan
dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun
2018-2021. Keduanya adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I
periode 2018–2021; dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan
Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Kasus ini bermula dari kontrak senilai Rp 135,81 miliar untuk
pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1800 Horse Power antara
Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya (PT DPS) Tahun 2019.
Rencananya kapal itu akan dipakai untuk operasional Pelindo Cabang
Dumai.
Namun, hasil penyidikan menemukan realisasi pembangunan
kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan
kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan
pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan
sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03
miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang
tindak pidana korupsi.” kata Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis 25 September 2025.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik
memperoleh dua alat bukti yang sah. Untuk kepentingan penyidikan, HAP
dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2025 hingga
14 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar mengatakan
penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo I
di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara dan hal ini untuk
mencari alat bukti pendukung.
Jaksa penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi
dari pihak Pelindo dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta saksi
dari PT Dok Perkapalan Surabaya. PT Dok merupakan penyedia
barang/jasa, sedangkan BKI merupakan konsultan perencana dan konsultan
pengawas.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains
Surabaya untuk audit dan penghitungan fisik pembangunan dua unit kapal
tunda tersebut, tulis tempo. (alfi-01)
