Jakarta, hariandialog.co.id – Polisi dari Polres
Jakarta Selatan menangkap sembilan orang anggota sindikat pabrik
rumahan tembakau sintesis jaringan Bogor-Bandung. Dari tangan mereka,
aparat mengamankan barang bukti 185 kilogram (kg) tembakau sintesis
senilai Rp 14 miliar.
“Total 185 kg ini kalau kita hitung per paket berarti itu
Rp 14 miliar lebih, hampir Rp 15 miliar. Jumlah itu yang ada di sini
saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Mapolres Jakarta Selatan, Senin (31-05-2021).
Yusri menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berawal dari
ditangkapnya tiga orang pelaku pabrik rumahan tembakau sintesis di
Pandeglang, Banten, pada 21 Mei 2021. Lalu aparat Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan
pengembangan dan berhasil menemukan dua pabrik lagi.
Dua pabrik rumahan itu ada di Bogor dan Bandung. Dari dua
pabrik ini, aparat mengamankan sembilan orang pelaku pada 26 dan 27
Mei. Mereka semua pria berusia 20-an tahun.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AH yang
berperan sebagai kurir. Lalu MR, AS, dan J yang berperan sebagai
penjual. Selanjutnya R, RP, RA, TA, dan N yang memainkan peran sebagai
produsen sekaligus penjual.
Yusri menjelaskan, pabrik rumahan di Pandeglang
merupakan satu jaringan dengan pabrik Bogor-Bandung. Semua pabrik itu
sudah beroperasi selama setahun terakhir. “Dari keterangan yang
bersangkutan (tersangka), mereka sehari bisa produksi 20 kg tembakau
sistesis,” kata Yusri.
Mereka, lanjut Yusri, memasarkan barang haram itu via
media sosial. Satu paket kecil yang berisikan 10 gram tembakau
sintesis dijual seharga Rp 800 ribu. Sedangkan untuk paket besar
seberat 100 gram dibanderol seharga Rp 5,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara
minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar
dan minimal Rp 10 miliar. (repblik/tob)
