Jakarta. Hariandialog.co.id. – Penggunaan sirene dan strobo di
kendaraan menuai kontroversi. Di media sosial, muncul gerakan ‘Stop
Tot Tot Wuk Wuk’ yang meminta mengabaikan kendaraan bersirene dan
berstrobo tanpa keadaan darurat di jalan raya. Anggota DPR RI meminta
penggunaan pengawalan kepolisian juga diperketat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus
Suryonugroho membuat aturan tegas soal penggunaan sirene dan rotator
(strobo) di jalan raya. Polisi menghentikan sementara pengawalan yang
menggunakan sirene rotator sembari melakukan proses evaluasi
komprehensif.
Agus menerapkan kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi
masyarakat yang membuat gerakan penolakan sirine dan rotator di jalan
raya. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari
dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya
saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau
memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dikutip
dari detikNews, Minggu, 21 September 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian
untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada
pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.
Dikutip Antara, Sudding menilai patwal atau penggunaan
sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara
hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai
anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal. “Misalnya ada
pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan
dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,”
kata Sudding seperti diberitakan Antara.
“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan
strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak
kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,”
katanya.
Kendaraan prioritas di jalan raya sudah diatur dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan
yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan, yaitu:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan pada pasal 135 ayat (1), kendaraan yang
mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru
dan bunyi sirene.
Penggunaan sirene dan strobo juga sudah diatur dalam
undang-undang itu. Di situ tertulis, penggunaan warna strobo dan
sirene hanya untuk kendaraan tertentu.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan
Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat
warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans,
palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus, tulis dtc.
(tur-01)
