Semarang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang, baru-baru ini, membacakan putusan yang
membebaskan jajaran mantan direksi di tiga Bank Pembangunan Daerah
(BPD).
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank Bank Jabar Banten,
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama, Bank Jateng Supriyatno, dan
Pujiono, mantan Direktur Bank Jateng, serta Suldiarta, mantan Kepala
Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Vonis yang sama juga diberikan Pengadilan Tipikor Semarang,
kepada Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, dan Priagung Suprapto,
mantan Direktur Bank DKI. Juga, Kepala Divisi Korporasi BJB Dicky
Syahbandinata dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB, Beny
Riswandi, seluruhnya divonis bebas dari dakwaan korupsi penyaluran
kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Hanya mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa yang
divonis 6 tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon
menegaskan fakta elementer yang kerap diabaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak pernah ada
perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi untuk
memproses permohonan kredit PT Sritex.
Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar kredit itu diproses
sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih fundamental lagi, hakim tegas
menyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat
(mens rea), baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. “Terdakwa tidak
mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi
dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi
dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,”
kata hakim dalam amar yang membebaskan Yuddy seketika itu juga.
Senada dengan itu, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur UMKM dan
Syariah Bank DKI, juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana. Putusan yang dibacakan pada sidang
yang sama menegaskan bahwa keputusan kredit yang diambilnya merupakan
bagian dari mekanisme internal bank dan tidak mengandung unsur pidana.
Selama persidangan dihadirkan lebih dari 80 saksi, 8
saksi ahli, dan bukti-bukti tambahan yang menguatkan, jaksa gagal
total membuktikan adanya penyimpangan kebijakan. Bahkan, sejumlah
tokoh nasional, termasuk K.H. Nasirul Mahasin Nursalim (adik K.H.
Bahauddin Nursalim), turun sebagai amicus curiae dan mendesak majelis
hakim untuk membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana, tulis
infobank.
Seperti diketahui, secara fakta bahwa pada tahun 2020,
Sritex adalah perusahaan tekstil raksasa dengan aset Rp27,37 triliun
dan ekuitas Rp5,47 triliun—sebuah entitas yang lazim dibiayai oleh
puluhan bank nasional. Tak kurang dari 28 bank menyalurkan kredit
kepada Sritex, tulis infobank. (bing-01)
