Skip to content
November 3, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

UMKM.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Light/Dark Button
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Dirtut Pidsus Kejagung Apresiasi Putusan MA yang Hukum Tiga Terdakwa Korporasi
  • Hukum dan Kriminal

Dirtut Pidsus Kejagung Apresiasi Putusan MA yang Hukum Tiga Terdakwa Korporasi

Harian Dialog September 29, 2025

Jakarta,hariandialog.co.id.- Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag’ Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Mantan Wakajati DK Jakarta itu kepada wartawan, pada Jumat (26/9/2025) mengatakan dengan keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.

“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.

Menurut Dirtut Sutikno, jika sisa uang pengganti tidak dibayar, pihaknya (Kejaksaan Agung-red) akan merampas barang-barangnya dan dilelang untuk memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti jika ditotal keseluruhannya sebesar Rp17,7 triliun.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dilansir dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.

Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Sebelumnya, Kejagung melakuan kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menerima suap dari pengacara Wilmar Group dkk. Karena saat ini perkaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan Lepas karena Gratifikasi

Perlu diketahui bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaskpus) melalui majelis hakim diketuai Djuyamto,dengan anggota majelis, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom memberikan putusan lepas atau onslag kepada tiga terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dimana Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menjadikan ketiga korpororasi tersebut sebagai tersangka hingga terdakwa yang kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun diputus onslag.

Kemudian barulah terungkap bahwa putusan onslag itu bukan murni dari fakta persidangan,tetapi karena adanya gratifikasi hingga membuat ketiga majelis tersebut sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhamad Arif Nuryanta juga ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah tersangka  lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (dbs/Het)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 184

Post navigation

Previous: Bandung Barat Kembali Geger, Puluhan Siswa Cipongkor Keracunan Massal MBG
Next: BBM Shell Jenis V-Power Nitro Tidak Ada: Menteri ESDM dan Pertamina Digugat

Related Stories

f8e707f8-4e89-4843-a0be-36937d319731-768x1024-1.jpg
  • Hukum dan Kriminal

Sidang Pemerasan Febrie Adriansyah, Saksi Tan Kian Diperiksa hingga Subuh  

Harian Dialog November 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Alasan Tan Kian Serahkan Rp.55 Miliar: Takut Ditersangkakan Kasus Korupsi Jiwasraya

Harian Dialog November 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Pengakuan Ferry Boboho :  Terdakwa Febry Adriansyah Minta Uang Rp.55 Miliar Didinginkan

Harian Dialog November 2, 2026

Berita Lainnya

1335fbf5-3cb2-4b49-b2b3-a13851eb0978
  • Ekonomi

Menteri Maman Ingin Pengusaha UMKM Terakomodasi dalam Revisi UU Kadin

Harian Dialog November 3, 2026
  • Ibukota

Sebanyak 264 Pati dan Pamen Polri Dapat Mutasi

Harian Dialog November 3, 2026
2642ae16-0aec-4948-a9f6-239de3ff20e7
  • Ekonomi

Kemenkop Perkuat Landasan Hukum Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Harian Dialog November 3, 2026
9d00aad8-a702-4a21-8000-9899d05d67ba
  • Berita Daerah

Sedikitnya 30 Organisasi Wartawan di Indramayu, terima Rompi Dari Polres Indramayu

Harian Dialog November 3, 2026

Olahraga

c62d2900-65d4-4ee2-a9db-c49fd3061aa4
  • Olahraga

192 Peserta dari 44 Media Ramaikan KBAM Zona Barat 2026

Harian Dialog November 3, 2026
Kick Off HPN 2027: PWI Pusat Dukung Penuh Marathon di Lampung
  • Olahraga

Kick Off HPN 2027: PWI Pusat Dukung Penuh Marathon di Lampung

November 3, 2026
Kick Off HPN 2027
  • Olahraga

Kick Off HPN 2027

November 2, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Indonesia Penyumbang Pasien Asing Berobat ke Johor

Harian Dialog November 2, 2026
Bali Terima Satya JKN Awards 2026Bukti Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja 1000027453
  • Kesehatan

Bali Terima Satya JKN Awards 2026Bukti Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja

Oktober 31, 2026
Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair Rp.10 T a680a993-c7a1-44c8-a6ab-74c86fdef29e
  • Kesehatan

Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair Rp.10 T

Oktober 27, 2026

Teknologi

1000027422
  • Techonology

Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi

Harian Dialog Oktober 31, 2026
Jakarta, hariandialog.co.id – Indonesia tidak hanya membutuhkan talenta digital, tetapi juga pemimpin digital. Menteri Komunikasi dan Digital...
Baca Selengkapnya Read more about Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi
Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI 1000026717
  • Techonology

Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI

Oktober 29, 2026
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max 5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Oktober 20, 2026
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026

Kesra

5ab945fd-a5cc-464d-bd9b-080cab8beff6
  • Kesra

Potensi Wakaf Belum Tergarap Penuh, BWI Deli Serdang Ingin Bantu Pengentasan Kemiskinan

Harian Dialog November 2, 2026
POLRES BINJAI GELAR KEGIATAN SUBUH KELILING DI PESANTREN ABU SYAFA, PERERAT SILATURAHMI DENGAN TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT IMG-20261031-WA0000
  • Kesra

POLRES BINJAI GELAR KEGIATAN SUBUH KELILING DI PESANTREN ABU SYAFA, PERERAT SILATURAHMI DENGAN TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT

November 2, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat, Kapolres Binjai Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Tolak Narkoba IMG-20261030-WA0010-1024x768.jpg
  • Kesra

Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat, Kapolres Binjai Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Tolak Narkoba

November 2, 2026

Pendidikan

0ca6943e-9314-454e-9064-153046bbde44
  • Pendidikan

Kapolresta dan Wakapolresta Deli Serdang Turun ke Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Polidik

Harian Dialog November 3, 2026
Dua Pelajar Jakarta Timur Terpilih Ikuti International Youth Exchange Japan Red Cross di Tokyo 04bb0006-9d72-4afa-91a0-73f625b7fbf7
  • Pendidikan

Dua Pelajar Jakarta Timur Terpilih Ikuti International Youth Exchange Japan Red Cross di Tokyo

November 2, 2026
Polisi Bersahabat Dengan Siswa SD 7969b4f7-d02b-4b80-8764-6500d22e0ac8
  • Pendidikan

Polisi Bersahabat Dengan Siswa SD

Oktober 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.