Jakarta,hariandialog.co.id.- Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag’ Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Mantan Wakajati DK Jakarta itu kepada wartawan, pada Jumat (26/9/2025) mengatakan dengan keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.
“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.
Menurut Dirtut Sutikno, jika sisa uang pengganti tidak dibayar, pihaknya (Kejaksaan Agung-red) akan merampas barang-barangnya dan dilelang untuk memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti jika ditotal keseluruhannya sebesar Rp17,7 triliun.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dilansir dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.
Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.
Sebelumnya, Kejagung melakuan kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menerima suap dari pengacara Wilmar Group dkk. Karena saat ini perkaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan Lepas karena Gratifikasi
Perlu diketahui bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaskpus) melalui majelis hakim diketuai Djuyamto,dengan anggota majelis, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom memberikan putusan lepas atau onslag kepada tiga terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dimana Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menjadikan ketiga korpororasi tersebut sebagai tersangka hingga terdakwa yang kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun diputus onslag.
Kemudian barulah terungkap bahwa putusan onslag itu bukan murni dari fakta persidangan,tetapi karena adanya gratifikasi hingga membuat ketiga majelis tersebut sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhamad Arif Nuryanta juga ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah tersangka lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (dbs/Het)
