Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang warga Tati Suryati, S.H, M.T
yang terlahir di Kuningan, Jawa Barat, kini berdomisili di Jalan
Sakura 2 G2/32 Puspita Loka BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Banten mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri
ESDM, PT Pertamina dan PT Shell Indonesia.
Gugatan Tati Suryati diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan klasifikasi perbuatan melawan hukummelalui kantor
pengacara H. BOYAMIN BIN SAIMAN, S.H., KURNIAWAN ADI NUGROHO, ARDIAN
PRATOMO, S.H.,
Mereka yang digugat Tati yakni Negara Kesatuan Republik
Indonesia Cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tergugat I dan PT.
Pertamina (Persero) sebagai tergugat II dan PT. Shell Indonesia selaku
tergugat III dan gugatan berhubungan dengan tidak adanya dipasaran
Bahan Bakar Minyak (BBM) jualan PT Shell jenis V-Power Nitro dengan
Research Octane Number (RON) 98. Sehingga dengan ketidak adaan BBM
tersebut, merugikan Tati.
Adapun dalil-dalil Penggugat adalah sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT. Bahwa 14 September 2025
PENGGUGAT bermaksud untuk mengisi BBM seperti biasa di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BSD 1 dan BSD 2 namun jenis V-Power
Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang biasa digunakan
PENGGUGAT tidak tersedia;
Penggugat juga mencoba untuk mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+
dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam
Sutera hingga Bintaro namun juga tidak ada, akhirnya penggugat
terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan
Research Octane Number (RON) 92
Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa
PARA TERGUGAT telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membatasi kuota BBM pada
Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa menentukan
pilihan penggunaan BBM sebagai berikut
Diungkapkan juga pada surat gugatan bahwa tergugat I telah
secara sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana
diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap
badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor
minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan
izin dari Kementerian Perdagangan”
Disebut juga bahwa pemaksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I
untuk pengadaan base fuel melalui TERGUGAT II jelas telah melanggar
Hak dan Kesempatan bagi TERGUGAT III dan dampaknya sangat dirasakan
oleh PENGGUGAT sebagai pengguna BBM Jenis V-
Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun
memiliki RON 98.
Gugatan kerugian materiil yang diderita selama 2 minggu
adalah setara
dengan 2 kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. yaitu 2x Rp.
560.820= Rp. 1.161240.-, kerugian imateriil karena merasa cemas dan
was-was ketika tidak kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan
RON dan kerugian immaterial adalah Rp. 500. Juta, (tob)
