Jakarta, hariandialog.co.id.- Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus tindak pidana
korupsi di tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun.
Secara signifikan dipengaruhi oleh kasus korupsi tata niaga komoditas
Timah di lingkungan PT Timah Tbk dengan kontribusi 96,8 persen dari
total kerugian tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan
Agung.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah dalam konferensi pers ‘Tren
Penindakan Kasus Korupsi 2024′ di Rumah Resonansi ICW, Jakarta, Selasa
(30/9), mengatakan potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut
tidak sebanding dengan pengembalian ke kas negara. “Dari total potensi
kerugian negara sebesar Rp279,9 triliun pada tahun 2024, berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah baru berhasil
mengumpulkan pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara sebesar
Rp28,5 miliar,” ujar Azhim dalam pemaparannya.
Nilai tersebut bukan hanya berasal dari pemulihan kerugian
negara dari tindak pidana korupsi yang disidik pada tahun 2024 saja,
melainkan juga berasal dari pemulihan ganti kerugian negara dari
berbagai tindak pidana yang terjadi pada 2024 dan tahun-tahun
sebelumnya.
Bahkan, nilai pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara
tahun 2024 turun sebesar Rp12,8 miliar atau 30,9 persen dari tahun
2023 sebesar Rp41,3 miliar.
Azhim mengatakan minimnya nilai kerugian negara yang dapat
dipulihkan satu di antaranya disebabkan oleh belum diutamakannya
penggunaan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan
Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) yang mengatur pengenaan uang pengganti.
Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang tahun 2024, dari total
364 kasus hanya terdapat 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor,
dan hanya terdapat 5 kasus korupsi yang ditangani dengan menggunakan
instrumen Pasal TPPU.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan
buku yang melibatkan Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri
Buleleng. Dia diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp46 miliar
dan dijerat menggunakan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Prabowo Bicara Ratusan Triliun Uang Negara Dikorupsi Tiap Tahun
Selain itu, terang Azhim, ICW tidak menemukan aparat penegak hukum
yang menggunakan Pasal terkait gratifikasi dan benturan kepentingan
dalam pengadaan. “Minimnya penerapan Pasal pencucian uang dan Pasal 18
UU Tipikor dalam kasus tindak pidana korupsi mengindikasikan bahwa
kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum masih menjadi
permasalahan utama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ucap dia.
“APH perlu meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan mekanisme follow the
money untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,”
pungkas Azhim.
Teknik pengumpulan data
Azhim menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan kompilasi kasus
tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan telah
terdapat penetapan tersangka.
Informasi yang dihimpun mencakup deskripsi singkat kasus, identitas
tersangka (nama lengkap atau inisial), latar belakang profesi atau
jabatan, serta estimasi nilai kerugian negara, suap, pungutan liar,
dan aset yang diduga disamarkan melalui praktik pencucian uang.
Adapun sumber data utama berasal dari publikasi resmi lembaga penegak
hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa
nasional maupun lokal.
Dalam menggunakan pemberitaan media daring, ICW menerapkan sejumlah
kriteria seleksi untuk menjaga akurasi dan kredibilitas data. Media
yang dijadikan rujukan adalah media yang memiliki rekam jejak
profesional, berbadan hukum, dikelola oleh redaksi yang jelas, dan
konsisten mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme.
Selain itu, ICW mengutamakan media yang kredibel secara nasional
maupun lokal, bukan blog atau media yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keberadaannya.
Untuk menjamin validitas dan konsistensi informasi, setiap kasus yang
dipantau minimal diverifikasi melalui tiga sumber pemberitaan media
daring yang berbeda.
Kasus yang dicantumkan dalam laporan tersebut adalah perkara yang
telah masuk tahap penyidikan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Proses tabulasi data dilakukan sepanjang 30 Januari hingga 25
September 2025 dengan fokus pada perkara yang memiliki informasi umum,
seperti uraian kasus atau identitas tersangka.
Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan namun informasi
penetapan tersangkanya belum tersedia, maka kasus tersebut tidak
dimasukkan dalam data.
Azhim menuturkan sebagian besar informasi diperoleh dari pemberitaan
media daring. Hal itu disebabkan situs resmi aparat penegak hukum
khususnya satuan kerja Kejaksaan dan Kepolisian di daerah minim
publikasi atau sulit diakses. tulis cnni. (yusa-01)
