Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Partai Buruh Said Iqbal
mengkritik program magang nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program magang nasional di nilai tidak tepat sasaran,
pasalnya program ini seharusnya diberikan kepada mahasiswa bukan bagi
fresh graduate. “Program pemagangan di dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan adalah program yang untuk orang sekolah, bukan untuk
orang kerja,” ucapnya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, dikutip
Selasa 14 Oktober 2025.
Said juga tak segan menyebut bahwa program ini sangat
membuat malu para sarjana yang telah mengenyam pendidikan. “Pemagangan
seperti ini salah. Silakan diberi judul, pemagangan menghina lulusan
sarjana,” tegasnya.
Di sisi lain, Said mengungkapkan, bahwa program ini menjadi
simpang siur karena tidak ada ketidakselarasan saat penyampaian upah
bagi peserta yang mengikuti program tersebut. “Simpang siur karena Pak
Teddy sebagai Seskab bahwa itu upah minimum Kabupaten dan Kota, tapi
Pak Menko ngomong yang berbeda yaitu UMP, Upah Minimum Provinsi,”
ungkapnya.
Perbedaan penyampaian tersebut membuat Said menilai bahwa
program ini tidak terkoordinasi dengan baik. “Pak Yassierli Menteri
Ketenagakerjaan juga UMP, programnya rupanya tidak terkoordinasi
dengan baik” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menggulirkan Program Magang
Bergaji bagi lulusan perguruan tinggi mulai 20 Oktober 2025, khusus
untuk sarjana dan diploma yang baru lulus atau akan lulus dalam
setahun terakhir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 yang
disahkan pada 30 September lalu, sebagai dasar hukum pelaksanaan
bantuan pemerintah untuk program pemagangan.
Permenaker tersebut menegaskan bahwa program ini
bertujuan meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan peluang kerja
bagi lulusan perguruan tinggi. Sesuai Pasal 2, peserta hanya dapat
mengikuti program magang selama enam bulan dan maksimal satu kali masa
pemagangan. Skema ini diharapkan dapat menjembatani lulusan muda
dengan dunia kerja, sembari mengatasi tingginya tingkat pengangguran
terdidik.
Peserta program ini merupakan WNI lulusan diploma atau
sarjana yang baru lulus maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.
Selama masa pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara upah
minimum kabupaten/kota (UMK) melalui transfer bank pemerintah.
“Contohnya di Jakarta, upah minimum di sini sekitar Rp 5,4 hingga 5,5
juta per bulan. Setiap peserta magang akan mendapat nominal tersebut,”
terang Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun resmi
Sekretariat Kabinet di Instagram yang dilansir pada Senin 13 Oktober
2025, tulis vivanews. (dika-01)
