Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur mengajukan Jeremy Marcelino Esfrando sebagai terdakwa dalam
kasus penggelapan dengan cara bawa keluar bahan Emas milik PT Central
Mega Kencana (CMK) yang merugikan perusahaan tersebut sebesar
Rp.3.268.483.680.
Menurut surat dakwaan jaksa, hal tersebut diketahui di
mana Juni 2024 Accounting PT CMK menginformasikan adanya kekurangan
setora pada priode Juni 2023 hingga Desember 2023 dan Juli hinggga
September 2024. Untuk mengatasi kekurangan setoran terdakwa melakukan
mengolah cairan yang berada di dalam ember berisikan SCRAP dengan
ELEKTROLISIS (membantu ion emas yang terlarut d dialam cairan
disolidkan yang menjadi padatan emas.
Saat terdakwa menjadi Asisten Manager Electro Polishing
(EP) di PT CMK priode Januari hingga Desember 2024 melakukan
pengolahan sisa bahan emas hasil produksi dri mesin EP yang dilebur
menjadi kepingan emas lebur kasar, kemudian disetorkan ke INVENTORY
namun tidak disetorkan dan malah dibawa ke luar dari PT CMK tanpa
izin.
Terdakwa sebut jaksa tidak mengetahui berapa banyak bahan
emas hasil barang produksi yang dibawa keluar dari PT CMK dimana
dijual ke toko Emas Sumatera milik Jasmaidi. Hasil penjual tersebut
terdakwa mendapat keuntungan hingga Rp.1,2 miliar sampai Rp.1,3
miliar. Dan uang hasil penjualan emas milik PT CMK digunakan untuk
kepentingan pribadi dan digunakan untuk trading Crypto.
Untuk itu, jaksa mengancam pidana penjara sebagaimana pada
Pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair melanggar
Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tob).
