Jakarta, hariandialog.co.id.-JAKSA penuntut menuntut majelis hakim
agar menyatakan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook
di Kemendikbudristek. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
selama 15 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ibrahim Arief alias juga dituntut membayar pidana denda
sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntutnya
membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800. Jika pidana tambahan
tersebut tidak dapat dilunasi, dapat diganti kurungan 7 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut lebih tinggi ketimbang dua terdakwa lain, Mulyatsyah
dan Sri Wahyuningsih, yang juga menjalani sidang pada hari ini.
Keduanya dituntut pidana penjara 6 tahun. Sri Wahyuningsih selaku
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada 2020-2021 dan Mulyatsyah
selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 juga dituntut membayar
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari. Selain itu,
Mulyatsyah dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,28 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding para terdakwa merugikan keuangan
negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan chrome
device manager (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Secara rinci, angka itu
berasal dari: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun;
serta pengadaan CDM yang menurut jaksa tidak perlu dan tidak
bermanfaat sebesar US$ 44.054.426 atau senilai Rp 621,38 miliar.
Pengadaan itu, menurut jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan
pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Menteri saat itu Nadiem
Makarim melalui Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan
Jurist Tan diduga membuat reviu pada program digitalisasi
pendidikan—yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi
Chrome dan CDM. Ini tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami
kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Jaksa juga menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan
dan alokasi anggaran tahun 2020. Ini dilakukan tanpa survei dengan
data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran
pengadaan laptop Chromebook yang menjadi acuan dalam penyusunan harga
satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui
e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
tahun 2020, 2021 dan 2022. Hal tersebut, menurut Jaksa, dilakukan
tanpa evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga, tulis
tempo. (han-01)
