Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
mengatakan institusi penegak hukum di Indonesia perlu menyelaraskan
persepsi dalam menafsirkan teks hukum atau undang-undang. Yusril
berpendapat perbedaan tafsir ini bisa menjadi hambatan dalam proses
penegakan hukum. “Seringkali satu institusi hukum berbeda tafsir,
berbeda pandangan dalam memahami teks-teks hukum sehingga terjadi
tabrakan di lapangan,” kata Yusril di Hotel Mercure Ancol, Jakarta
Utara, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Yusril, beda tafsir itu bisa berakibat pada
terabaikannya keadilan dan kepastian hukum. Dalam forum Rapat Kerja
Teknis Divisi Hukum Polri itu, Yusril mengingatkan polisi agar
memiliki persepsi yang tepat dalam berbagai produk hukum terbaru dalam
sistem hukum Indonesia.
Yusril mengatakan, dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, kepolisian perlu meninjau
aturan internal yang menjadi implementasi aturan perundang-undangan.
Aturan internal di kepolisian, contohnya, Peraturan Kapolri (Perkap)
dan Peraturan Kepolisian (Perpol). “Supaya tidak menemukan lagi
tabrakan di lapangan antara satu norma yang lebih rendah dengan norma
yang lebih tinggi,” ujar dia, tulis tempo (tob-01)
