Jakarta, hariandialog.co.id. Wakaposko Presesi mengirimkan surat
telegram kepada jajaran dibawahnya seperti Kapolda, Kaposko Polda
Jajaran, Dirkrimum Polda Jajaran, Dirkrimsus Polda Jajaran,
Dirnarkoba Polda Jajaran, Para Kapolres/ta/tabes Jajaran.
Surat Telegram (ST) Jukrah terkait penegakkan hukum, sebagai
tindak lanjut arahan bapak Presiden, dengan arahan sbb:_
1. *Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil*
– Presiden menegaskan agar Kejaksaan dan Kepolisian tidak mencari-cari
kesalahan atau mengkriminalisasi rakyat kecil.
– Tindakan mencari-cari kesalahan disebut “perbuatan jahat dan
zalim” karena memperberat penderitaan masyarakat kecil yang sudah
hidup susah.
2. Hentikan Praktik “Cari-cari Masalah”
– Presiden meminta aparat tidak membuat-buat kasus pidana untuk
menjatuhkan pihak tertentu.
– Ditekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan motivasi yang
murni dan tidak bermuatan politik atau kepentingan pribadi.
3. Penegakan Hukum Harus dengan hati Nurani
– Presiden mengingatkan bahwa penegak hukum harus punya hati dan rasa keadilan.
– Hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yaitu keras
terhadap rakyat kecil tetapi lembek terhadap kalangan berkuasa.
– Ditegaskan bahwa sikap seperti itu adalah bentuk angkara murka dan
kejahatan moral.
4. Perlindungan terhadap Rakyat Lemah
– Presiden menegaskan bahwa orang kecil dan lemah harus dibela dan
dibantu, bukan dijerat atau ditekan.
– Aparat harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan
sumber ketakutan.
5. Evaluasi dan Koreksi Diri Lembaga Penegak Hukum
– Presiden meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan evaluasi dan
koreksi diri, agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi atau
penyalahgunaan wewenang.
– Diharapkan, aparat hukum menegakkan hukum dengan adil, berimbang,
dan berorientasi pada kemanusiaan.
ST tersebut juga ditembuskan kepada Wakapolri, Astamarena
Kapolri selaku penanggung jawab posko, Kabareskrim Polri, Kaposko
Presisi. Isi ST tersebut disampaikan untuk dipedomani dan
dilaksanakan. (ris/bing)_
