Jakarta, hariandialog.co.id. – Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri telah menerima laporan hasil investigasi (LPH) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara di
kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kerugian negara di kasus
tersebut mencapai Rp 645 M. “Dengan temuan telah terjadi kerugian
negara sebesar Rp 645 miliar,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen
Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.
Cahyono menyebutkan hasil laporan investigatif itu juga
telah diserahkan oleh auditor BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri
pada Rabu (19/11) kemarin. Nantinya laporan audit yang telah dilakukan
BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti di kasus
tersebut.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menerima
laporan BPK tentang kerugian negara Rp 645 miliar di kasus korupsi
proyek PTPN XI. (dok.istimewa) Foto: Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Polri menerima laporan BPK tentang kerugian negara Rp 645
miliar di kasus korupsi proyek PTPN XI. (dok.istimewa) “Selanjutnya,
penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Cahyono menambahkan, Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk
terus menindak tindak pidana korupsi. Pihaknya berkoordinasi dengan
stakeholder terkait untuk melakukan penindakan. “Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk
meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik
selama ini dalam rangka untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan
tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi itu terkait proyek
pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
terintegrasi engineering, procurement, construction, and commissioning
(EPCC) pada 2016. Kortas Tipikor Polri sendiri telah menetapkan dua
orang sebagai tersangka terkait kasus itu.
Kedua tersangka ini ialah Direktur Utama PTPN XI Dolly
Pulungan serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis
PTPN XI Aris Toharisman. Keduanya menjalankan proyek tanpa sesuai
studi kelayakan
Kasus korupsi ini berawal pada 2015 saat PTPN XI
mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari
Kementerian BUMN. Total anggaran Rp 650 miliar itu lalu diperuntukkan
PTPN XI untuk pabrik gula yang ada di bawah kendalinya yaitu Pabrik
Gula Djatiroto sebesar Rp 400 miliar dan Pabrik Gula Asembagoes
sebesar Rp 250 miliar.
Cahyono mengatakan, khusus Pabrik Gula Djatiroto, PTPN XI
memanfaatkan anggaran tersebut untuk proyek pengembangan dan
modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering,
procurement, construction, and commissioning tahun 2016. Nilai proyek
itu sebesar Rp 871 miliar di mana KSO PT Hutama Karya-PT
Eurroasiatic-uttam Sucrotech PVT.LTD (KSO HEU) ditunjuk sebagai
pelaksana proyek.
Dalam pelaksanaan proyek itu PTPN XI mengalami kekurangan
anggaran. Cahyono mengatakan PTPN XI lalu mengajukan kredit tambahan
ke Bank BRI sebesar Rp 271 miliar dan PT Sarana Multi Infrastruktur
sebesar Rp 200 miliar, tulis dtc. (han-01)
