Jakarta, hariandialog.co.id– Sebanyak enam Anggota Polri ditetapkan
menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dua mata elang alias debt
collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12)
malam.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat
tindak pidana tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di
Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.
Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu
antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, mereka
bertugas di Mabes Polri. “Keenam tersangka itu merupakan anggota
pelayanan markas di Mabes Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170
ayat 3 KUHP. “Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan
peristiwa bermula saat kedua matel itu menghentikan seorang pengendara
sepeda motor di lokasi kejadian. “Kronologisnya, tadi ada salah satu
pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh
teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru
diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus,
dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil,” kata Mansur.
Mansur menyebut pengeroyokan itu dilakukan oleh orang-orang
yang berada di dalam mobil tersebut. Kata dia, pengeroyokan
berlangsung cepat. “Tiba-tiba datanglah mobil yang pengendara mobil di
jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun
untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu,” ujarnya.
Setelah pengeroyokan massa tak dikenal kembali mendatangi
lokasi, lalu membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu
kendaraan roda empat, tu;is cnni. (rojak-01)
