Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah dua kali masa persidangan tertunda,akhirnya sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan terdakwa mantan Menteri Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada Senin (5-01-26).
Perlu diketahui bahwa agenda persidangan perdana untuk pembacaan dakwaan kepada Nadiem Makarim sudah diagendakan pada tanggal 16 Desember 2025, tetapi mantan Mendikbudristek tersebut tidak bisa dihadirkan. Demikian juga pada agenda persidangan 23 Desember 2025, terdakwa juga tidak bisa dihadirkan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang M.Hatta Ali tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Purwanto S Abdullah.Dan dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kasus korupsi tersebut dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 -2022 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,5 triliun lebih dan juga dalam pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sekitar Rp 600 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, dalam persidangan yang ramai dikunjungi para pengunjung, sidang, Tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim yang diantaranya, Hotman Paris Hutpaea langsung melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan.
Dalam kasus korupsi soal pengadaan laptof Chromebook ini, pihak Pidsus Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, dan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka,yaitu Juris Tan masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.
Sedangkan 3 tersangka lain,yaitu: Ibrahim Arief (mantan Konsultasi Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyarsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021).
Baik terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsi, dan Mulyarsyah yang persidangan diakukan dengan berkas terpisah (displitz) sudah digelar pada Desember 2025.
Dalam dakwaan, para terdakwa dikenai ancaman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaima diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tinda k Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
