Jakarta, hariandialog.co.id. – Meski telah diundangkan sejak tiga
tahun yang lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja diberlakukan pada tanggal
2 Januari 2026. Di hari yang sama, telah disahkan dan diberlakukan
pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang
mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Total terdapat sebanyak lima puluh lima poin perubahan
pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Sebagai legal structure yang menerapkan hukum secara in
konkreto, aparat penegak hukum khususnya Para Hakim dituntut segera
memahami ketentuan-ketentuan tersebut. Agar tidak gagap, berikut
beberapa pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP yang mengalami perubahan:
1. Pasal 37
Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menentukan bahwa
setiap orang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana
yang dilakukan oleh orang lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, setiap orang hanya dapat dipidana
semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa
memperhatikan adanya kesalahan.
2. Pasal 84
Jika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur bahwa
setiap orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk
tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak
kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam)
bulan, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana diubah menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
3. Pasal 132 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa
gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan
Pasal 121, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana mengatur bahwa kewenangan penuntutan terhadap
Korporasi tidak gugur jika terjadi kepailitan, perubahan nama,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, atau pembubaran.
4. Pasal 251
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memberikan
pengecualian terhadap dapat dipidananya perbuatan memberi obat atau
meminta
seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau
menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, yaitu terhadap perempuan yang merupakan korban tindak
pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat
belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Hal ini
sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
5. Pasal 263 dan Pasal 264
Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan
Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditujukan
terhadap perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang
diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga
(bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kerusuhan dalam
masyarakat, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana menentukan bahwa yang dapat dipidana hanyalah
perbuatan dalam bentuk kesalahan berupa kesengajaan (diketahuinya)
saja.
6. Pasal 609 dan Pasal 610
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menentukan pidana
minimum khusus terhadap perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan narkotika, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana menghapuskan ketentuan pidana minimum
khusus pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika
tersebut.
7. Pasal 622
Pasal 622 ayat (1) huruf v Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 192,
Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 111 sampai
dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 622 ayat (1)
huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga direvisi
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian dengan
hanya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, tulis dannapala. (bing)
