
Denpasar, hariandialog.co.id -Pengusaha Budiman Tiang (47) asal Medan , akhirnya bernafas lega atas perjuangan hak hukum dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Selasa 20/1/2025 oleh Majelis hakim dalam vonisnya melepaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3,5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Denpasar., dalam putusan dalam amar putusan menilai kasus yang melilitnya bukan perbuatan tindak pidana,menlainkan murni sengketa perdata terkait bisnis property apartemenThe One Signature Umaalas bernilai ratusan miliar rupiah di Canggu,Badung., Bidiman Tiang ( BT) yang didampingi tim kuasa hukum Gede Pasek Suradika ( GPS ,SH.MH dari Berdikari Law Office secara prefosional mampu berjuang maksimal mengakiri rangkaian proses hukum yang melelahkan.
Sejak awal Budiman Tiang alias Koko saat awal penyidikan, ia bahkan sempat ditahan dan akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan di tengah proses persidangan yang berlangsung cukup lama berbulan-bulan.Konflik bermula proyek senilai Rp 500 miliar dan dikenal sebagai inisiator dan pemilik lahan kemudian tersingkir dari bisnis yang dibangunya sendiri.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dalam melakukan tipu daya yang merasa korban dirugikan miliaran rupiah dalam perjanjian kesepakatan perusahaan lebih tepat dibawa keranah hukum Perdata.
“Putusan ini tidak membebaskan terdakwa, tetapi melepaskan terdakwa dari jeratan hukum pidana. Dari dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatannya yang memenuhi unsur perdata,” putus hakim ketua Kusumawardani.
Anehnya putusan hakim ini, justru sudah terjadi putusan sidang perdata yang diajukan penggugat terhadap terdakwa terkait perkara ini. Bahkan telah diputus pihak Pengadilan dengan menolak pengajuan dari penggugat dan kini dalam tahap pengajuan banding.
Artinya, upaya menjerat Hukum terdakwa Koko Medan ke Perdata, lolos. Begitu juga dengan upaya memenjarakan terdakwa ke pidana oleh Pengadilan justru dilepaskan dan justru kembali diarahkan ke perdata.
Jaksa I Dewa Gede Anom Rai, SH., M.Hum,. berdalih bahwa seluruh dakwaan yang dituangkan sudah memenuhi unsur pidana bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan yang membuat korban dirugikan sebesar Rp207 miliar.
“Semuanya terbukti, bahkan ada pihak yang dirugikan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jumlah nominal kerugian juga tertuang dalam dakwaan. Tapi hakim punya pertimbangan lain, bahwa terdakwa bersalah yang mengarah unsur perdata,” terang Jik Nom di luar sidang.
Atas putusan ini, Jaksa dari Kejati Bali ini mengaku akan mendiskusikan kepada pimpinan. “Tadi hakim mengatakan bahwa putusan diambil dengan mengacu KUHAP lama. Kalau saya, barati bisa langsung ajukan Kasasi. Kita lihat nanti putusan pimpinan, kemungkinan juga bisa Banding,” akunya.
Sebelumnya terdakwa oleh JPU dituntut 3,5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang ditulis Jaksa, menyebutkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 378 KUHP. Melakukan tindak penyalahgunaan perjanjian atau pemalsuan balik nama untuk tindak melakukan penipuan.
Dalam dakwaan yang ditulis Jaksa menyebutkan bermula di tahun 2016 Terdakwa menyewa tanah hak milik I Nyoman Landra, dkk warga Desa kerobokan yang kemudian oleh terdakwa dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) seluas 6.420 m2.
SHGB tersebut dibuat dalam 4 sertipikat HGB. Seluruh Sertfikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa Budiman Tiang. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 20 April 2016, terletak di Jalan Bumbak Nomor 156 Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Pada tahun 2019, terdakwa ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk pengembangan bisnis, dengan mendirikan beberapa perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Pada tanggal 24 Mei 2019 mendirikan PT. Berkat Tirta Mandiri (PT.BTM) sesuai Akta Nomor: 11, tanggal 24-05-2019, sebagai pemegang sahamanya adalah:
Budiman Tiyang sebesar 2.499.000.000, kemudian Kris Haryanto sebeasar Rp 1.000.000. Pada tanggal 27 Mei 2019 PT. Berkat Tirta Mandiri diubah menjadi PT. Bersama Karunia Perkasa (PT. BKP), sesuai Akta Notaris Nomor: 12, tanggal 27-05-2019 dengan nilai saham Rp 2..475.000.000 sebagai pemegang sahamnya :
Terdakwa pemegang saham 45 %. Caradeas pemegang saham 30% . Herman Sugianto pemegang saham 25 %. Pada tanggal 25 Juni 2019 terdakwa mendirikan PT. Samahita Inti Prasada ( PT.SIP), sesuai Akta notaris Nomor: 13, tanggal 27-05-2019. dengan pemegang saham PT. Bersama Karunia Perkasa (PT.BKP). sebesar Rp 1.125.000.000.(saham kepemilikan 45%). Ceradeas Rp 625.000.000 ( kepemilikan saham sebesar 25%). Herman Sugiarto Rp 750.000.000 (saham kepemilikan sebesar 30%).
Kemudian di tanggal 25 Juni 2019, terdakwa Mendirikan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) dengan pemegang saham sesuai Akta Notaris Nomor: 08, tanggal 24 Juni 2019 yaitu PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) kepemilikan saham sebesar 99% sebesar Rp 2.475.000.000.-
Selanjutnya, terdakwa mengadakan Kerjasama dengan PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP), yaitu pihak Budiman Tiang menyediakan lahan/tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 6.420 m2 dan pihak PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) mendirikan usaha membangun modul modul rumah kos dan Vila diatas tanah Sertifikat HGB tersebut dan mengurus ijin-ijin yang diperlukan.
Bahkan pihak PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6.825.000.000, untuk membayar sewa tanah Sertifikat HGB seluas 6.420 m2. Kemudian oleh terdakwa, membangun modul-modul rumah kos/Vila sebanyak 248 Unit yang diberi nama “The Umalas Signature” dan dipasarkan kepada masyarakat umum dengan hak sewa.
Singkatnya, penyewa bernama Stanislav Sadovnikov dan Igor Masinov (warga negara Rusia/USSR) ingin menyewa 50 unit modul-modul rumah kos/ Vila The Umalas Signature di jalan Bumbak 156 Krobokan.
Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerjasama dalam rangka mengelola dan memasarkan modul-modul rumah kos The Umalas Signature yang dibangun oleh PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP).
Selain itu Terdakwa juga menawarkan dan mendesak Stanislav Sadovnikov untuk membeli saham PT. Samahita Inti Prasada (PT. SIP) selaku pemegang saham mayoritas di PT. Samahita Umalas Persada (PT. SUP).
Dengan membeli saham tersebut Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov akan mendapatkan seluruh proyek The Umallas Signature dengan seluruh fasilitasnya, juga disampaikan bahwa semua keuntungan dari hasil pemasaran proyek akan menjadi milik Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov.
Atas bujuk rayu dari Terdakwa, pihak Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov bersedia bekerjasama, serta membeli saham PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) seharga Rp 14.000.000l000.
Anehnya, ternyata Terdakwa bersama Apiliasinya tidak mau menyerahkan Saham PT. Samahita Inti Prasada (PT.SIP) dengan cara tidak mau membuat Akta Jual Beli Saham serta tidak mau menngadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut, Stanlislav Sadovnikov dan Igor Masimov merasa dibohongi oleh Terdakwa. Dimana dalam kerjasama tersebut ditegaskan bahwa Terdakwa mengeluarkan tanah dengan SHGB seluas 6.420 m2 sedangkan PT. Samahita Umalas Prasada (PT SUP) mengeluarkan biaya seluruh pembangunan dan ijin, atas kerjasama tersebut terdakwa telah mendapat uang kompensasi sebesasr Rp 475.000.000.
Atas vonis tersebut,Penasehat Hukum Koko,Gede Pasek Suardika ( GPS) memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai mampu menggali fakta yang terungkap dalam persidangan dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi pencari hak hukumnya. (Smn)
