Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebanyak 17 warga secara bersama
mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para penggugat di antaranya sembilan Jenderal TNI
purnawirawan yang turut serta dalam gugatan atas dugaan kelalaian dan
kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah
palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sembilan purnawirawan jenderal tersebut yakni mantan Danjen
Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso,
Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch
Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus
Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi
Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain purnawirawan jenderal, terdapat juga enam
purnawirawan perwira menengah (Pamen). Mereka di antaranya; Kolonel
TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel
(Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut
(Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Sementara, dua lainnya merupakan masyarakat sipil yakni
mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin,
penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN)
Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi.
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya
Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para
penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang
dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana
ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
“Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara)
diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya
atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan
bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak
publik,” kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu, 29-03-2026, tulis
sindo. (dika-01)
