
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Eman Sulaeman yang bersidang di ruang 4 PN Jakarta Selatan di Jalan Ragunan Raya No.23-A, Jakarta Selatan menolak permohonan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, yang didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Seperti diketahui eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui PN Jakarta Selatan terkait keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan termohon dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam amar putusannya, Eman Sulaeman, 20-04-2026.
Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan permohonan pemohon praperadilan bersifat prematur. “Perkara pidana pemohon
tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. “Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah
dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ucapnya
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. (tob)
