Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pengusaha sekaligus pendiri Partai
Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dihukum
membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik
Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC
Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung
renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000
ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar
lunas,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis
resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis, 23-04-2026.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan
Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min
Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe,
Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio,
dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga
pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi
milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit
(NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian
hari tidak dapat dicairkan.
Berikut petikan putusan lengkap perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6
persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp5.024.000;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan
demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi
tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian
tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541
KUHPerdata, bukan jual beli.
Majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang
menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak
semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi
ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27
Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008
tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil
(doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan), sehingga
tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih
ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa
perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan,
melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama
korporasi.
Terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan
bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan
perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional,
dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai
kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta
merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi
MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor
3 Tahun 2000.
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak
yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari
sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan
hukumacara perdata yang berlaku. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim
berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak,
keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” ucap Sunoto.
Dikonfirmasi terpisah, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik
menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding sehingga
putusan tersebut belum final. “Ini belum final ya, kita akan banding,
itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan,
jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris saat
dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Chris mempertanyakan putusan tersebut, sebab pihaknya saat itu
hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang
disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.
Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group
selama persidangan tidak diakomodasi majelis hakim dalam pertimbangan
hukumnya. “Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang,
banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,”
katanya.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada
pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi
pihak Tergugat. “Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam
gugatan, tapi malah enggak digugat,” ucap Chris.
Dia menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang
tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. “Tiba-tiba
keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu
enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat
itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu,”
tutur Chris.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah
mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan
CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA. “Kita lagi
mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi
Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,”
ungkap Chris, tulis cnni. (bing-01) .
