
Indramayu,hariandialog.co.id-Mengejutkan Saksi Mahkota yang merupakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan pengakuan mengembalikan keadaan.
Di hadapan Majelis Hakim, Priyo secara mengejutkan mencabut keterangannya terkait keterlibatan 4 pelaku lain yakni aman Yani, joko, hadi dan yoga dalam kasus pembunuhan Keji dan sadis satu keluarga di Indramayu.
Priyo mengungkap kronologi pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu. Senin, 18/5/2026.
Pengakuan yang tak terduga ini langsung menyulut ketegangan hebat hingga membuat ruang sidang ricuh dan memaksa hakim mengetuk palu skors.
Saat ditanya jaksa terkait kronologi pembunuhan satu keluarga, Priyo menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya ada yang benar dan ada yang salah.
Lalu Priyo menceritakan kronologi menurut versinya, dimana korban Budi dibunuh bukan dirumahnya, akan tetapi di toko sembako yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban Pelakunya yang membunuh Budi adalah Ririn, sementara Priyo hanya menyaksikan.
Kemudian H. Syahroni dibunuh ketika sedang mendengar musik kosidah dirumahnya menggunakan palu.
Aksi pembunuhan berlanjut kepada Istri dan anak-anak budi.
Keesokan harinya mayat budi dibungkus menggunakan terpal lalu dibawah oleh Ririn dan Priyo dari toko sembako ke rumah Budi menggunakan mobil pick up dan kemudian dikubur satu keluarga dalam satu lubang.
Atas pengakuan pada sidang lanjutan Senin (18/05/2026) ini, Priyo juga mencabut pengacara Toni, SH.sebagai Kuasa Hukumnya.(Maman).
